SURABAYA, Kilas24.com — Aduan terkait bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu ‘tren’ topik yang masuk dalam Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) selama pandemi Covid-19.
Diah Natalisa, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan pengaduan bansos itu harus ditindaklanjuti. Menurutnya, sejauh ini dalam penanganan pengaduan masih ada aduan yang belum direspon secara optimal.
“Kami masih menemukan jawaban dan respon terhadap laporan yang sifatnya normatif dan justru mengarahkan pengadu kepada kanal pengaduan lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/9/2021).
Diah menekankan kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama agar antusiasme dan ekspektasi masyarakat yang saat ini cukup tinggi terhadap kanal SP4N-LAPOR!. Untuk itu, kualitas dan kuantitas harus ditindaklanjuti dengan optimal.
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Rp108,16 triliun untuk Bansos Seperti BST, PKH, Prakerja dan Lainnya,
Simak Juga: KILAS JAKARTA: Dari Pencairan KJP Plus Hingga Setop BST DKI Jakarta
Dia mengatakan data aduan terkait Bansos yang secara nasional telah terkumpul, diharapkan bisa menjadi informasi yang berharga untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam hal evaluasi program bantuan sosial yang lebih baik.
“Jadi diharapkan pemecahan masalah atas aduan, tidak semata diselesaikan per kasus namun secara holistik dapat dianalisis dan dicari akar pemecahannya melalui langkah kebijakan strategis sehingga kedepannya aduan yang seragam tersebut tidak terulang kembali,” katanya.
Diah menjelaskan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! Dalam Rangka Mendukung Penanganan Dampak Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dia menjelaskan langkah yang dilakukan itu ditujukan untuk mewujudkan layanan publik bantuan sosial di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Tentunya, dalam mencapai tujuan tersebut, tidak hanya dari segi kesiapan teknis yang dibutuhkan, tetapi juga dukungan dari sumber daya manusia yang menjadi pengelola maupun komitmen dari para pimpinan instansi penyelenggara pelayanan.
Menurutnya, hal penting lainnya yakni dukungan dari para pimpinan di masing-masing instansi yang tidak hanya mendorong pengelolaan dan penanganan tindak lanjut aduan.
Baca Juga: 514 Kabupaten/Kota Bakal Terima Paket Bantuan Kemensos Ini
“Data SP4N-LAPOR! diharapkan bisa menjadi dasar analisis pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya dalam pengelolaan program bantuan sosial sesuai dengan peran dan lingkup instansi dimana kita berada,” ungkap Diah.
Untuk diketahui sebagai salah satu upaya penguatan kapasitas SDM, Kementerian PANRB juga sedang melakukan pembentukan Jabatan Fungsional Analis Pengaduan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Roadmap SP4N-LAPOR!