JAKARTA, KILAS24.COM — Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798 atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.
Penetapan UMP 2023 DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kepala daerah (gubernur) wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November sesuai amanat Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
“Penetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022,” ujar Andri Yansah, Senin (28/11/2023) seperti dilansir beritajakarta.
Andri memaparkan bahwa penetapan kenaikan UMP 2023 tersebut berdasarkan rapat sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada tanggal 22 November 2022.
Unsur pengusaha yakni Kadin mengajukan usulan kenaikan UMP sebesar 5,11 persen dengan menggunakan alpa 0,1 dan Apindo menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021.
“Sementara Pemprov DKI Jakarta memiliki tim pakar yang terdiri dari akademisi, praktisi dan data BPS telah menyepakati angka 5,6 persen atau alpha 0,2 yang tertuang dalam Kepgub Nomor 1153 tahun 2022,” paparnya.
Andri menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan harga murah dan biaya personal pendidikan.
“Bagi pekerja kriteria KTP DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” tandasnya.