JAKARTA, KILAS24.COM – Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melayani adanya perang hashtag atau tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi dan #PolisiSesuaiProsedur. Perang tagar itu akan dijadikan masukkan bagi evaluasi ke depan.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi, mengayomi dan menegaskan hukum di tengah masyarakat.
“Terkait pecuma lapor polisi, kita tidak pernah perang. Tugas pokok polri melindungi, mengayomi menegakan hukum tidak ada kita perang hashtag. Kita tidak melayani perang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, adanya hashtag yang mengatakan percuma lapor polisi bakal dijadikan kritikan sebagai evaluasi kinerja kedepannya.
“Tentu jawabannya menunjukan meningkatkan pelayanan, pengayoman, penegakan hukum transparan dan akuntabel,” paparnya.
“Kita bukan perang hashtag. Kita jawab dengan tupoksi kita,” tambahnya.
Sebelumnya, tagar #PercumaLaporPolisi sempat viral di Twitter.
Kini, muncul tagar baru yang berlawanan, yakni #PolriSesuaiProsedur dan menjadi trending. Tagar itu memiliki benang merah dengan berita kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyelidikannya dihentikan.