JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah resmi mulai membuka pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2022 atau gelombang 23. Selain itu, Kemnaker juga memulai program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.
Pemerintah menyebutkan kehadiran program JKP akan sangat membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Kartu Prakerja gelombang 23 sebagai program semi bansos akan membantu mencetak pelaku usaha atau wirausaha.
Berikut perbedaan syarat dan kriteria Kartu Prakerja 2022 dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seperti dilansir dari Belasting.id
1. Program Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja sudah dimulai sejak tahun lalu. Pemerintah kembali menggulirkan program ini untuk tahun 2022. Gelombang baru dari Kartu Prakerja akan mulai dibuka pada Februari 2022.
Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19. Program ini dimulai sejak 2020.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Ini Cara Buat Akun di Laman Prakerja
Setiap peserta yang lolos berhak mendapat dana Rp 3,55 juta. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.
Sisanya, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dana tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama. Selain itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.
Berikut Syarat ikut program Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja terkena PHK, pelaku usaha mikro atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan tidak menerima upah
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat pemerintahan, anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD.
- Untuk mendaftar bisa melalui laman prakerja.go.id.
2. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara mendaftar Program JKP:
Simak Juga: Bermodus Sumbangan Masjid, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terima Suap Rp5,7 Miliar
Syarat Masa Iuran
- Tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut
- Periode Pengajuan: Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP :
- Bukti PHK
- Adanya komitmen untuk bekerja kembali
- Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP
- Mengundurkan Diri
- Cacat Total Tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
- Bagi peserta yang telah terdaftar dan eligible serta merta akan menjadi peserta JKP. Namun, bagi yang belum bisa mendaftarkan dengan prosedurnya sama dengan pendaftaran kepesertaan program lainnya di mana perusahaan mengisi formulir F1 dan F1a, dan melakukan pembayaran iuran.
- Peserta akan otomatis terdaftar sebagai peserta JKP jika program yang didaftarkan perusahaan bagi TK tersebut sesuai dengan skala usaha perusahaan sebagaimana ketentuan.