KILAS24.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya penyempurnaan layanan perbendaharaan daerah.
Salah satunya dengan mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Rekening Bank (siMerak). Peluncuran tersebut diresmikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10).
Pj Gubernur Heru menuturkan, aplikasi siMerak memiliki sejumlah keunggulan yang bisa digunakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah fleksibilitas penggunaan aplikasi yang bisa digunakan di mana saja.
“Keunggulan aplikasi ini bisa membuat (laporan) di mana saja, bisa dikontrol, di-list, di-print, dicek sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Gubernur,” ujarnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta sebagaimana dilansir dari Beritajakarta.id.
Selain itu, dengan sistem ini pengelolaan juga bisa dilakukan secara transparan karena pemantauan bisa dilakukan oleh siapa saja.
“Jadi aplikasi ini khusus untuk bendahara saja, saat proses pencairan dia membuat rekening bisa kita ketahui. Mereka bisa berada di mana saja ketika membuat (rekening) bersama dengan Bank DKI. Mereka sudah mendapatkan izin juga dari Bank Indonesia dan lain-lain,” jelasnya.
Pengembangan siMerak dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 222 terkait Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem ini menuntut perubahan paradigma dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dari yang sebelumnya berorientasi alur dokumen menjadi aliran data dan informasi secara elektronik.
Ia juga mengapresiasi jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah melakukan penyempurnaan dan inovasi pada layanan perbendaharaan daerah. Ini merupakan penyempurnaan implementasi transaksi non-tunai yang sudah dimulai pada 2015.
“Inovasi tersebut mulai dari penerbitan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara elektronik, penataan rekening perangkat daerah. Selain itu, pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rekening Bank (siMerak), sampai dengan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata menjelaskan, hingga saat ini DKI Jakarta menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang pengelolaan keuangan daerahnya dilakukan secara non-tunai.
“Di tempat lain melakukan transaksi non-tunai, tetapi masih menggunakan uang persediaan. Kalau kita tidak, banyak kepala UKPD yang bapak-bapak yang dulunya pegang uang kas, sekarang semua dimasukin ke bank,” katanya.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta: Sistem Online Pungutan Pajak akan Dioptimalkan
Saat ini, sambung Michael, BPKD terus berinovasi terhadap penatausahaan keuangan daerah. Salah satunya adalah transformasi layanan perbendaharaan.
“Tentunya untuk mendukung tadi yang sudah dicanangkan dalam rangka menjalankan tugas, di antaranya melakukan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) manual.
Tadinya kalau bendahara dari Pulau Seribu mau ngurus SPD harus berlayar dulu dari Pulau Seribu ke Jakarta. Namun kini proses itu tidak dilakukan karena sudah ada solusinya secara elektronik, bekerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik,” tandasnya.