JAKARTA, Kilas24.com — Kementerian Agama mengalokasikan sebanyak 9.495 untuk guru madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Kuota guru madrasah itu untuk 30 provinsi.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, formasi tersebut diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019.
“Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: CPNS 2021 Tidak Perlu Unggah Banyak Dokumen Lagi, Simak Penjelasannya
Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad menambahkan, kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2.918, disusul Jawa Timur 1.238, dan Jawa Tengah 863.
“Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021,” katanya.
Dia melanjutkan 3 provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
“Ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat,” paparnya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Inilah Rincian Posisi yang Dibutuhkan
Berikut ini kuota formasi PPPK Guru Madrasah 2021:
-
Nanggroe Aceh Darussalam (802),
-
Sumatera Utara (291),
-
Sumatera Barat (287),
-
Riau (43),
-
Kepulauan Riau (7),
-
Jambi (202),
-
Sumatera Selatan (122),
-
Bangka Belitung (33),
-
Bengkulu (138),
-
Lampung (107),
-
Banten (240),
-
DKI Jakarta (112),
-
Jawa Barat (613),
-
Jawa Tengah (863),
-
DI Yogyakarta (6),
-
Jawa Timur (1.238),
-
Bali (102),
-
Nusa Tenggara Barat (113),
-
Nusa Tenggara Timur (3)
-
Kalimantan Barat (35),
-
Kalimantan Tengah (42),
-
Kalimantan Selatan (132),
-
Kalimantan Timur (18),
-
Sulawesi Utara (3),
-
Sulawesi Tengah (97),
-
Sulawesi Barat (459),
-
Sulawesi Selatan (2.918),
-
Sulawesi Tenggara (464),
-
Maluku (4), dan
-
Maluku Utara (1)