JAKARTA, KILAS24.COM — Puskesmas Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta mulai melayani vaksinasi booster (dosis ketiga) untuk warga mulai hari ini, 12 Januari 2021.
Warga yang dapat diberikan vaksin booster adalah lansia, penderita imunokompromais dan warga lain yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal enam bulan serta telah mempunyai tiket vaksinasi dosis ketiga.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, jenis vaksin dosis ketiga yang diberikan mengacu pada riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, Pendaftaran Dibuka Bulan Depan, Cek Syaratnya di Sini
Jika vaksin dosis pertama dan kedua menggunakan Sinovac, maka vaksin booster menggunakan AstraZeneca atau Pfizer, sementara jika vaksin dosis pertama dan kedua menggunakan AstraZeneca maka vaksin ketiga menggunakan Moderna.
“Kombinasi vaksin booster sesuai dengan aturan Kemenkes yang mengacu kepada rekomendasi WHO dan ITAGI dan persetujuan BPOM,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Dwi menjelaskan, vaksinasi booster atau dosis ketiga ini bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19.
Simak Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek di Sini
Dwi meminta masyarakat dapat mengecek tiket di aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
“Bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di Puskesmas atau fasilitas kesehatan dan pos vaksin yg memberikan layanan ini, sedangkan bagi yang belum memiliki tiket agar mengecek secara berkala melalui aplikasi PeduliLindungi fitur sertifikat vaksin,” tandasnya