KILAS24.COM- Razia tilang uji emisi digelar di Kawasan CNI Puri Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Hery Permana menuturkan, razia tilang uji emisi digelar dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
“Giat ini dalam rangka pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta,” ujar Hery dilasir dari Beritajakarta.id.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 – 10.00 WIB tersebut mengerahkan sebanyak 50 personel gabungan. Terdiri dari Sudin LH, Sudin Perhubungan, Polisi, serta relawan.
Dalam kegiatan ini pihaknya berhasil menjaring 95 kendaraan roda dua, empat, dan jenis truk. Hal ini diungkapakan oleh Kanit Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta mengungkapkan,
Rinciannya, 30 kendaraan berbahan bakar solar, 26 kendaraan lulus dan empat kendaraan tidak lulus uji emisi. Kemudian mobil berbahan bakar bensin sebanyak 30 kendaraan, 26 kendaraan lulus uji emisi dan empat kendaraan tidak lulus uji emisi. Selanjutnya, 35 sepeda motor, 34 lulus uji emisi dan satu tidak lulus uji emisi.
“Untuk kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi didenda Rp 500 ribu dan sepeda motor Rp 250 ribu,” katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Aturan Ini Mulia 1 November 2023, Warga Jakarta Wajib Tahu
Tomy (54) pemilik kendaraan roda empat bahan bakar solar yang terjaring razia uji emisi mengungkapkan, mobilnya saat dites tidak lulus uji emisi.
“Kendaraan saya tidak lulus uji emisi. Tapi saya mendukung sepenuhnya kegiatan ini demi terciptanya kualitas udara yang lebih bersih,” tandasnya.