JAKARTA, KILAS24.COM — Rekening penerima BSU atau BLT gaji 2021 akan diblokir pemerintah. Pemblokiran rekening BSU itu dilakukan setelah batas akhir pencairan BSU selesai.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri pada akhir tahun 2021.
Putri mengatakan penyaluran BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol) diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Baca Juga: Penyaluran Bansos 2021 Kemensos Masih Bisa Hingga 14 Januari 2022
Kemnaker meminta Bank Himbara untuk segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi.
“Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol),” katanya di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Putri menjelaskan dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru BSU per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.
Terkait peluang perpanjangan BSU Kemnaker 2022 atau BLT gaji 2022, Putri mengatakan tergantung pada keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Simak Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2022 dan Cara Daftar DTKS