JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah secara resmi memperluas kebijakan relaksasi PPnBM untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc. Mobil seperti Toyota Innova, Fortuner dan Pajero Sport bakal turun harga.
Kebijakan itu melanjutkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor sejak Maret lalu. Dampak kebijakan ini terjadi peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat hingga hampir 150 persen.
Kebijakan ini juga membuat sektor otomotif kembali bergerak setelah terdampak cukup dalam akibat pandemi Covid-19. Dalam relaksasi PPnBM, pemerintah mewajibkan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi, Jumat (2/4/2021).
Adapun, rincian kebijakan relaksasi PPnBM saat ini:
Pertama, untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya. Diskon pajak sebesar 100 persen untuk April hingga Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni hingga Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September hingga Desember 2021.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM, Ramai-Ramai Beli Mobil
Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.
Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.
Model yang diprediksi masuk dalam kategori ini ialah Toyota Innova, Fortuner hingga Mitsubishi Pajero Sport dan lainnya. Syaratnya, harus mampu memenuhi konten lokal hingga 60 persen.
Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Baca Juga: Banyak Diskon, Inilah 4 Tips Membeli Mobil
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan penerapan program ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.
“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” ujar Agus.
Agus optimistis kebijakan perluasan relaksasi PPnBM dapat berjalan baik dan makin tepat sasaran, sehingga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, industri, dan juga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB [Produk Domestik Bruto] sebesar Rp700 triliun,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Beli Mobil Toyota Online, Bisa Pakai Aplikasi Ini
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III. Jumlah itu belum ditambah lagi dengan pekerja di jaringan dealer dan bengkel lainnya.
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan kebijakan relaksasi PPnBM berdampak positif untuk industri otomotif Indonesia.
“Kami sangat antusias menyambut kebijakan relaksasi PPnBM yang dikeluarkan Pemerintah, karena kami yakin kebijakan tersebut akan memberikan napas baru bagi industri otomotif yang belakangan ini mengalami tahun yang berat,” ujarnya.
Menurut Nangoi, kebijakan tersebut tidak hanya akan memberi dampak bagi industri kendaraan bermotor di Indonesia, namun juga untuk seluruh industri-industri pendukungnya.
Pulihnya penjualan kendaraan bermotor di Indonesia tentunya akan membantu bangkit kembalinya ekosistem industri kendaraan bermotor di Indonesia yang tahun 2020 terdampak cukup dalam akibat adanya Covid-19. Tahun lalu, penjualan kendaraan bermotor roda empat atau lebih turun hampir 50 persen.
Sebagai gambaran, penerapan PPnBM diberikan ketika kendaraan keluar dari pabrik. PPnBM dan harga dari pabrik itu kemudian menjadi harga distributor atau dikenal dengan off the road.
Selanjutnya, kendaraan dikenakan pajak BBNKB dan PKB yang merupakan pajak regional per provinsi. Harga setelah dikenakan pajak regional itu yang kemudian menjadi harga on the road (OTR) atau yang harus dibayarkan konsumen.
Baca Juga: Berlaku 1 April 2021, Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri