JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik itu bertujuan agar program vaksinasi memberikan hasil yang diinginkan.
Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
“Maka ditetapkan 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, Karyawan Swasta, BUMN maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers daring di Jakarta.
Baca Juga: Berlaku 1 April 2021, Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Muhadjir menjelaskan aturan terkait peniadaan mudik akan diatur kementerian terkait. Langkah pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, TNI/Polri, Pemda dan lainnya.
Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah periode itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar kota kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
“Urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja. Masing-masing instansi diatur kementerian terkait seperti PANRB dan Kemnaker,” katanya.
Muhadjir menjelaskan larangan mudik Lebaran 2021 bertujuan mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
Kendati melarang mudik, cuti Lebaran 1 hari tetap berlaku dengan catatan tidak ada aktivitas mudik. Pemerintah tidak menampik jika larangan mudik Lebaran 2021 tidak menyenangkan tetapi harus dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Fatwah MUI Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa