JAKARTA, Kilas24.com — Tinggal di rusun menjadi salah satu pilihan yang baik bagi warga DKI Jakarta khususnya. Selain memiliki fasilitas publik yang baik, rusun juga menawarkan biaya sewa yang kompetitif.
Rumah susun (Rusun) merupakan fasilitas hunian vertikal dalam bentuk rumah susun, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Program Rusun di DKI terbagi menjadi dua, yaitu Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dengan cara pembayaran sewa tiap bulan dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) berupa hunian yang dapat dimiliki warga dengan sistem pembiayaan bersubsidi.
Laman resmi Pemprov DKI Jakarta menyebutkan pemohon unit rusun keluarga tipe 36 harus sudah berkeluarga. Hal itu dibuktikan dengan fotokopi buku/akta nikah.
Status penghunian rusunawa adalah sewa dengan penandatanganan Surat Perjanjian Sewa antara penyewa rusun dengan Kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) Sederhana Sewa.
“Dengan jangka waktu sewa 2 tahun dan dapat diperpanjang selama penyewa tidak melakukan pelanggaran berat sesuai Ketentuan dan Tata Tertib. Pembayaran sewa dilakukan per bulan melalui auto debet di Bank DKI setiap tanggal 1-20 tiap bulan,” tulis laman DKI Jakarta.
Bagi calon penyewa rusun dengan kategori masyarakat umum pada awal penghunian rusun, wajib menyimpan uang jaminan dalam bentuk tabungan di rekening pemohon sebesar tiga kali pembayaran sewa bulanan.
Tidak disiapkan area parkir dan tidak diperkenankan membawa kendaraan roda empat, karena target penghuni adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal Rp 7 juta/bulan.
Adapun, unit hunian Rumah Susun umumnya terdiri dari 2 Kamar Tidur, 1 Kamar Mandi, Ruang Tamu, Dapur. Air, Sarana Air Bersih seperti ground water tank (penampungan air bersih di bawah) dan roof water tank (penampungan air bersih di atas), serta Sarana Air Kotor seperti STP (Sewage Treatment Plant) berupa sistem pengolahan limbah rumah tangga dan saluran air kotor ke bak kontrol (got/saluran kota).
Alat Pencegahan Kebakaran dan fasilitas pemadam kebakaran lainnya. Exhaust Fan (penyaring udara panas), Grease Trape (boks penyaring kotoran dari wastafel). Selain itu, tersedia penerangan (Unit Hunian dan Fasos Fasum, halaman, serta genset untuk keadaan darurat apabila aliran listrik dari PLN padam).
Untuk informasi administrasi, unit yang masih tersedia, dan informasi lainnya tentang rusunawa dapat menggunakan Sirukim (Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman).
Sirukim merupakan inovasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta untuk memudahkan pelayanan kepada warga ibu kota yang ingin mendapatkan berbagai informasi terkait hunian Rusunawa di Jakarta.
Dengan aplikasi Sirukim, masyarakat dapat melihat daftar Rusunawa, lokasi Rusunawa, serta jumlah unit Rusunawa yang kosong. Warga dapat melakukan booking Rusunawa secara daring. Selain itu, warga yang sudah menempati Rusunawa dapat mensinkronkan data, untuk mendapatkan informasi jumlah tagihan dan sebagainya.