KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta membagikan jadwal KLJ 2024 kapan cair. Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ bakal mulai cair setelah Bank DKI mendistribusikan buku tabungan dan ATM pada Juni hingga Agustus 2024.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa untuk jadwal pencairan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2024, Dinas Sosial DKI akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama 4 bulan.
Jika besaran dana bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2024 senilai Rp300 ribu per bulan per orang, maka para lansia eksisting menerima sebesar Rp1,2 juta untuk 4 bulan.
Premi melanjutkan Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024.
Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk 6 bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.
“Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya dikutip Jumat (31/5/2024).
Premi melanjutkan Dinas Sosial DKI terus berupaya meningkatkan ketepatan dan kelayakan data sasaran penerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024.
Untuk itu, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bansos PKD.
Dia merinci pada tahap pertama, Dinas Sosial memadankan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.
Kedua, memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
“Ketiga, kami melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta,” paparnya.
Pemadanan data dengan Bapenda, katanya, untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar rupiah.
Keempat, melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial.
“Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil,” terang Premi.
Setelah seluruh proses pembersihan dan pemadanan data selesai, lanjut Premi, penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 T ahun 2024.
Tercatat, sebanyak 63.698 orang penerima bantuan sosial eksisting, terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.
Namun, terdapat 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bantuan, terdiri dari KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang.
Hal tersebut lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri.
“Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan. Sementara itu, data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” papar Premi.