KILAS24.COM- Sebanyak 98.258 penerima KJP Plus dan KJMU tidak layak jadi penerima. Penyebabnya antara lain karena datanya kosong, tak sesuai alamat, punya mobil, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar, dan merupakan anggota keluarga PNS/TNI/Polri.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan 98.258 penerima bantuan sosial pendidikan di DKI Jakarta tidak layak sebagai penerima karena sejumlah faktor. Hasil pemutakhiran data diharapkan membuat bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.
Pemutakhiran data tersebut mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta: Sistem Online Pungutan Pajak akan Dioptimalkan
Secara keseluruhan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutakhirkan data 787.127 penerima bantuan sosial pendidikan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama tahun 2023 (Januari-Juni) yang menggunakan sumber data tunggal, yaitu DTKS kategori layak.
Penerima KJP Plus tahap pertama tahun 2023 bersumber dari data DTKS per Februari dan November 2022 yang mencapai 662.194 orang. Mereka berusia 6-21 tahun.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan verifikasi, 75.497 penerima di antaranya dinilai tidak layak, yakni karena 36 data di antaranya kosong (blank), 22.024 alamat tidak ditemukan, 1.219 anggota keluarga pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri, 21.462 memiliki mobil, 1.244 memiliki objek pajak dengan nilai jual (NJOP) di atas Rp 1 miliar, 16.371 mampu, 406 meninggal dunia, 11.867 pindah ke luar DKI Jakarta, 862 tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri, dan 6 tidak dilakukan musyawarah kelurahan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, sesuai keputusan gubernur, penerima KJP Plus dan KJMU tahap pertama merupakan peserta didik atau mahasiswa yang terdaftar dalam DTKS layak. Kami terus uji kelayakan dan verifikasi ulang agar bansos tepat sasaran.
Baca Juga: Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Diperpanjang Paling Lama Satu Tahun
Pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui proses pemadaman dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah Jakarta, serta diputuskan dalam musyawarah kelurahan.
Kemudian, tercatat 108.018 penerima KJP Plus lanjutan yang belum terdaftar dalam DTKS. Setelah uji kelayakan dan verifikasi, didapati 20.198 penerima tidak layak lantaran 6.484 alamat tidak ditemukan. 659 anggota keluarga PNS/TNI/Polri, 1.721 memiliki mobil, 85 memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar. 2.174 dinilai tidak miskin oleh warga setempat. 22 sumber air minum menggunakan kemasan bermerek, 27 meninggal dunia, 7.005 pindah (tidak diketahui alamatnya), 1.675 pindah ke luar DKI Jakarta, dan lain-lain 346.
Sementara data KJMU tahap pertama tahun 2023, bersumber dari data DTKS per Februari dan November 2022 serta Januari 2023. Tercatat 15.883 peneriman berusia 18-30 tahun.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan verifikasi terdapat 2.337 penerima tidak layak karena 450 alamat tidak ditemukan, 59 anggota keluarga PNS/TNI/Polri. 657 mampu, 607 memiliki mobil, 65 punya NJOP di atas Rp 1 miliar, 3 meninggal dunia. 386 pindah ke luar DKI Jakarta, 109 NIK tidak ditemukan, dan lain-lain 6.
Untuk penerima KJMU lanjutan yang belum terdaftar dalam DTKS tercatat 1.032. Dari uji kelayakan dan verifikasi terdata 226 penerima tidak layak.
Terkait pemutakhiran data itu, warga dapat mengecek status bansos pendidikannya melalui laman kjp.jakarta.go.id. Kemudian pilih menu periksa status KJP atau periksa status KJMU.