JAKARTA, Kilas24.com — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebutkan sebanyak Rp15,24 triliun telah disalurkan untuk Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran BPUM itu setara dengan 99,2 persen dari total pagu anggaran senilai Rp15,36 triliun. Pengawasan juga terus dilakukan pada proses penyaluran BPUM
Eddy Satriya Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan dalam proses penyalurannya, juga terus dilakukan pengawalan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), sehingga apabila dijumpai permasalahan terkait dengan pelaksanaan Program BPUM, dapat langsung dilakukan upaya perbaikan-perbaikan.
“Sehingga Program BPUM 2021 dapat berjalan lebih baik dan akuntabilitasnya terjaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Kemenkeu: Kartu Sembako Disalurkan Lagi, Ada 5,9 Juta Keluarga yang Belum Terima
Simak Juga: Lowongan Kerja PT Kereta Api Indonesia, Butuh dari Lulusan SLTA hingga S1, Cek Syaratnya di Sini
Eddy menjelaskan kelancaran penyaluran BPUM dapat dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Kemenkop UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan Program BPUM 2021, Kemenkop telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan, yaitu, perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021, serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.
Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut, lanjutnya, sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari APIP dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Ada Rp186,64 Triliun untuk Bansos seperti BST, PKH, BLT dan lainnya, Sudah Cair Setengah
Simak Juga: Waw, Uang Pemda di Bank Rp178,9 Triliun, Untuk Dapat Bunga Bank?
Terdapat beberapa perubahan yang dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021.
Pertama, usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM guna memudahkan koordinasi dan tercipta database pelaku usaha mikro daerah di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Kedua, ialah validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bertujuan untuk memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketiga, yaitu meminta dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.
“Sebagai sarana koordinasi pelaksanaan program BPUM 2021, telah dibentuk kelompok kerja pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia agar dapat memaksimalkan usulan calon penerima BPUM, khususnya di daerah-daerah yang masih rendah realisasi penerima BPUM pada tahun anggaran 2020,” katanya.