JAKARTA KILAS24.COM – Pemerintah segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warteg (BTPKLW).
Bantuan tersebut akan diberikan untuk mereka yang berada pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4.
Nilai bantuan yang diberikan bagi PKL dan pemilik warteg berupa uang tunai senilai Rp1,2 juta.
Angka ini sama seperti nominal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Perlu diketahui, bantuan untuk PKL dan pemilik warteg tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.
Baca Juga: Dari Realisasi Dana Bansos hingga BST Dihentikan
Bantuan tunai diberikan kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah selain penerima BPUM.
Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Simak Juga: Mensos Risma: BST Bukan Untuk Keperluan Permanen
Penyerahan Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.
Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri. Bantuan tunai yang diberikan merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021.