JAKARTA, KILAS24.COM— Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menerapkan tiga tahapan seleksi pada SPMB PKN STAN 2021. Ketiga tahapan seleksi itu ialah Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Lanjutan.
Adapun, pendaftaran dibuka dari 9 April hingga 30 April 2021. Pada tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2021 untuk Kementerian Keuangan sebanyak 275 kursi.
Laman resmi STAN menjelaskan seleksi Lanjutan adalah tahapan seleksi sesudah peserta dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar. Seleksi Lanjutan terdiri atas Seleksi Lanjutan I yaitu Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi dan Seleksi Lanjutan II yaitu Tes Wawancara.
“PKN STAN hanya membuka jalur penerimaan mahasiswa baru melalui rangkaian SPMB yang dilaksanakan satu kali per tahun. Tidak ada jalur undangan atau jalur prestasi yang dibuka,” tulis STAN pada laman resminya, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021: Terkendala NIK atau KK, Ini Cara Mengatasinya
STAN menyebutkan syarat peserta wajib mengikuti ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) karena menjadi salah satu syarat administrasi harus mempunyai nomor UTBK.
Peserta juga tidak perlu memasukkan nilai TPS UTBK di portal. Panitia akan menarik data langsung dari LTMPT. Bagi peserta yang pernah mengikuti UTBK tahun lalu bisa mendaftar kembali tetapi peserta harus kembali mengikuti UTBK Tahun 2021.
Selanjutnya, bagi peserta dengan garis keturunan orang tua asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur yang berdomisili di provinsi lain atau lulus SMA di provinsi lain tidak bisa mengikuti jalur afirmasi. Peserta harus mengikuti jalur reguler.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021: Alokasi Paling Banyak. Berikut Alur Pendaftaran & Lokasi Sekolah Kemenhub
Bagi lulusan SMA atau sederajat yang belum mendapatkan ijazah atau SKL, syarat pendaftaran berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII). STAN tidak mengatur batasan tinggi badan.
Pada bagian syarat-syarat pendaftaran tertulis, “Memiliki nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK sebesar 600 untuk peserta program reguler atau 400 untuk peserta program afirmasi.” Angka tersebut merupakan rata-rata dari keempat subtest.
STAN juga tidak menutup kemungkinan bagi jurusan IPS. PKN STAN membuka kesempatan untuk seluruh lulusan SMA/sederajat dari seluruh jurusan atau peminatan. Program akselerasi juga diakomodir dengan menghitung rata-rata nilai komponen pengetahuan pada seluruh semester yang ada.
Untuk diketahui, perhitungan nilai rata-rata nilai rapor dilakukan pada seluruh mata pelajaran di setiap semester pada kolom pengetahuan/kognitif. Kolom afektif, psikomotorik, dan keterangan lainnya tidak masuk dalam perhitungan nilai.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021, Pemerintah Sediakan 6.464 Kursi. Ini Rinciannya.
Lantas bagaimana jika peserta yang telah dinyatakan lulus dari SPMB PKN STAN tetapi rata-rata nilai pada ijazah tidak memenuhi persyaratan? Peserta dengan kondisi tersebut akan dinyatakan gugur.
Bagi yang belum memiliki KTP, peserta dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai kartu identitas diri atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Ukuran Maksimal 200 Kb dgn format .jpg). Tidak ada batas minimal untuk tinggi badan, akan tetapi hal tersebut akan menjadi salah satu unsur penilaian pada tes Kesehatan.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021: Ini 10 Persyaratan Administratif Masuk IPDN