JAKARTA, KILAS24.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mengatakan produktivitas MA dalam memutus perkara, mencatatkan rekor baru. Selama 2019 MA menyelesaikan 20.058 kasus dari total perkara sebanyak 20.275.
“Ini merupakan jumlah perkara terbanyak yang diputus dalam sejarah Mahkamah Agung,”kata M. Hatta Ali, dalam laporan tahunan yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Rabu (26/2)
Ia menjelaskan dari jumlah tersebut ratio perbandingan produktivitas perkara yang diselesaikan mencapai 98,93% sebagai yang terbesar sepanjang sejarah MA. Meski demikian di antara ribuan perkara yang dituntaskan selama 2019, masih tersisa sekitar 217.
Dikatakan pengaturan jangka waktu penanganan perkara dalam sistem Kamar mendorong peningkatan waktu memutus perkara kurang dari tiga 3 bulan menjadi 19.373 perkara atau 96,58% dari seluruh perkara yang telah diputus di MA.
“Rekor ini dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA,” kata dia.
Keterbatasan ini disebabkan pada tahun yang sama, terdapat tiga Hakim Agung yang Purnabhakti dan dua Hakim Agung yang meninggal dunia.
Untuk mempercepat proses perkara, Mahkamah Agung mengeluarkan SK MA Nomor 268 Tahun 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung. SK tersebut diharapkan bisa mengurangi derasnya arus perkara sehingga MA dapat fokus menjawab isu-isu hukum penting bagi perkembangan hukum di tanah air.
Reporter : Dedy Mulyadi