
MALANG, KILAS24.COM- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang, tidak akan menghambat kegiatan rutinitas agama.
Bupati Sanusi mengatakan menjamin dan tidak akan melarang.
“Saya tidak akan memberhentikan kegiatan keagamaan. Tidak ada yang melarang, silakan berjalan,” ungkap Bupati Sanusi, Minggu (10/5).
Penegasan ini lanjut Sanusi, karena kegiatan keagamaan dijamin Undang-Undang, dan tidak dilarang. Karena itu dirinya pun tak berani melarang.
“Siapa yang berani melarang orang shalat? Jadi menurut saya gak bisa dilarang, boleh saja kegiatan keagamaan selama PSBB,” tandasnya.
Saat ini 12 kecamatan dinyatakan masuk kategori zona merah. Wilayah ini yang oleh Sanusi bakal diberlakukan PSBB, sementara kecamatan lainnya tidak diperlukan PSBB. Akan tetapi, diharapkan semua warga melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“PSBB halnya di kecamatan yang zona merah, yang ada pasien positif Covid-19,”ujarnya.
Menurutnya, PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Karena itu jika ada warga yang melanggar peraturan PSBB seperti berboncengan di sepeda motor tapi tidak dalam satu rumah, atau orang yang tidak pakai masker ketika keluar rumah pasti disuruh pulang sama polisi.
Tiga daerah di Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, menerapkan PSBB, sebagai upaya mencegah covid-19.
Reporter : Toski Dermaleksana