JAKARTA, KILAS24.COM– Asyik, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ akan cair pada bulan Maret 2023. Masyarakat diminta untuk mengecek status penerima bansos DKI di link berikut ini dan pantau pencairan di tanggal ini.
Pemerintah DKI Jakarta akan mengalirkan sejumlah bansos pada tahun 2023. Bansos-bansos tersebut antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Lantas benarkah bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 cair hari ini.
Prediksi tersebut mengacu pada skema pencarian bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ yang cair per tiga bulan. Selain itu, salah satu bantuan pemerintah DKI Jakarta yaitu KJP Plus Maret 2023 sudah dicairkan mulai kemarin tanggal 1.
Jadwal Pencarian KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023
Umumnya pencarian bansos DKI ini terjadi pada tanggal 5. Namun, mengingat tanggal 5 jatuh pada hari libur, kemungkinan besar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 disalurkan mulai hari ini. Tentu masyarakat Jakarta berharap bansos KLJ, KAJ dan KPDJ bisa segera cair.
Beberapa waktu lalu Dinsos DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait kapan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 cair. Hal tersebut disampaikan melalui akun instagram Dinsos DKI Jakarta.
“Terkait pencairan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ tunggu info dari sosmed kami ya,”
“Pertanyaan dan keluhan terkait pendistribusian, bisa disampaikan melalui Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (021)4265115 dan (021)22684824 (Pusdatin) atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah,” dikutip redakis Kilas24.com pada Sabtu (4/2/2023).
Masyarakat diminta bersabar dan menunggu pencairan dan KLJ, KAJ dan KPDJ Februari 2023. Pada kesempatan sebelumnya, Dinsos tengah melakukan perbaikan dana KPM.
“Saat ini Dinas Sosial sedang melakukan perbaikan data untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) 2023. Jika sudah ada update terbaru dari data tersebut, akan kami infokan kembali melalui media sosial kami ya,” tulis Dinsos DKI Jakarta.
Baca Juga: Asyik, 5 Bantuan Cair Maret 2023 Jelang Ramadhan, Cek Nama Penerima Bansos di Link Ini
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bertujuan menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu dan peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Berikut ini kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Maret 2023.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar di Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar di Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diajukan melalui mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Kriteria Penerima KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian dipanggil dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan receiver KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Sementara pencairan KPDJ umumnya bersamaan dengan bansos KLJ dan KAJ. Demikian informasi pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Maret 2023. Semoga bermanfaat.