Seiring dengan tuntasnya pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran. Sejauh ini terdapat tahapan atau mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendaftaran dan pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober.
Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021: Ada Bantuan Hingga Rp10 Juta, Ini Rinciannya
Simak Juga: Sembako Murah: Penerima KJP September 2021 Sangat Terbantu
4. Pendaftaran KJP Menggunakan DTKS
Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam banyak kesempatan menegaskan pendaftaran KJP Plus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan menegaskan hanya sebagai pengguna DTKS sehingga untuk mendapatkan KJP Plus bagi peserta didik baru perlu terlebih dahulu masuk dalam DTKS.
Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah, Kemensos Minta Warga Lakukan Ini
Simak Juga: Intip Cara Cek Diskon Listrik Oktober, November, Desember 2021
Kabar baiknya, untuk mendaftarkan DTKS di DKI Jakarta sudah tersedia secara online yakni melalui laman https://fmotm.jakarta.go.id/. Laman ini dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pada laman tersebut, tersedia pilihan membuat akun untuk peserta baru atau log in untuk mereka yang telah memiliki akun. Yang perlu dicatat ialah basis data yang digunakan ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga jangan salah atau kurang ketika menginput NIK.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi sebelumnya mengatakan mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus II tahap juga sudah diatur, mulai dari pertengahan September hingga Oktober.
Dia menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
5. Alasan Tidak Lolos