JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah terus mengupayakan sejumlah bantuan di tengah dampak kenaikan komoditas global, di antaranya Banpres BPUM/BLT UMKM yang akan cair dan menyasar kepada pelaku usaha di tahun 2022. Bantuan tersebut punya keunikan tersendiri yang wajib anda ketahui.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengusulkan dalam Sidang Kabinet Paripurna, pada 5 April 2022 Bantuan Presiden (Banpres) diberikan juga untuk pelaku usaha mikro. Berikut Keunikan BLT BPUM 2022 yang wajib anda ketahui.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia ekon.go.id bahwa BLT BPUM 2022 diagendakan dengan besaran Rp600 ribu dan disasarkan kepada kurang lebih 12 juta pelaku UMKM yang memenuhi sejumlah syarat-syarat penerimaan.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya (BPUM) Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima), kata Menko Airlangga dalam keterangan pers, Selasa, 5 April 2022, dikutip dari ekon.go.id.
Perlu digarisbawahi bahwa pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan BLT BPUM 2022 kepada cair karena masih dalam tahap agenda.
BACA JUGA: BSU 2022: Untuk 8,8 Juta Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta
Jika melihat aturan BPUM pada tahun lalu, terdapat lima regulasi UMKM yang memenuhi syarat BLT UMKM, di antaranya:
– Warga Negara Indonesia
– Memiliki KTP yang sah
– Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan NIB atau SKU
– Bukan merupakan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
– Tidak sedang menerima KUR
Jadi keunikan BLT BPUM 2022 terdapat pada besarannya (Rp600 ribu), menyasar pada kisaran 12 juta pelaku UMKM, serta belum adanya pernyataan resmi soal pencairannya.
Demikian informasi keunikan BLT BPUM 2022 yang perlu anda ketahui. Semoga bantuan Presiden tersebut bisa segera cair dan menyasar para pelaku UMKM yang membutuhkan.