JAKARTA, Kilas24.com — Pelaksanaan Kartu Prakerja memasuki gelombang 20. Pada Kartu Prakerja gelombang 20 tersedia alokasi sebanyak 800 ribu orang.
Para peserta yang lolos, nantinya akan menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja. Penerima manfaat Kartu Prakerja berhak mendapatkan insentif dengan total Rp3,55 juta.
Terdapat sejumlah tips agar lolos dalam seleksi Kartu Prakerja. Dilansir laman pelaksanaan Kartu Prakerja ada baiknya calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 20 memperhatikan sejumlah persyaratan berikut:
1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
3. Tanggal lahir harus sesuai KTP
4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
6. Alamat sesuai KTP
7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
8. Jenis kelamin harus sama dengan KTP dan KK
9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
10. Status kebekerjaan pada saat pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur
11. Foto KTP atas milik pendaftar (tidak mendaftarkan orang lain).
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Simak Cara Mendaftar
Ke-11 poin ini merupakan modal utama bagi pendaftar Kartu Prakerja. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang dimasukkan dengan data yang diperoleh Manajemen Pelaksana, maka proses pendaftaran peserta bisa menjadi alasan mengapa peserta tersebut tidak lolos.
Selain itu, ada juga beberapa golongan masyarakat yang dapat diprioritaskan menjadi penerima Kartu Prakerja.
Beberapa golongan tersebut yaitu mereka yang mempunyai tanggungan 3 orang atau lebih, bekerja pada sektor informal, bekerja pada sektor UMKM, mempunyai gaji yang relatif rendah, atau mereka yang paling terdampak akibat pandemi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari pada akhir tahun 2020 lalu. Untuk tahun 2021 Manajemen Pelaksana sedikit memperbarui persyaratan dan ketentuan.
Adapun persyaratan dan ketentuan peserta Kartu Prakerja tahun 2021 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja atau penganggur, lulusan baru, korban PHK, pekerja buruh atau karyawan, wirausaha)
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, dan BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.
Adapun rincian insentif yang akan diterima yaitu Rp 1 juta untuk saldo pembelian pelatihan (tidak bisa dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan Rp 150 ribu dari survei atau rating yang diberikan.