JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk jenjang SMA akan dilakukan pekan ini tepatnya tanggal 28 September. Pencairan KJP Plus September itu sesuai jadwal yang dirili oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pencairan KJP Plus September 2021 untuk pelajar SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu dan SMK ialah senilai Rp450 ribu. Pencairan ini menyusul pencairan KJP September untuk jenjang SD dan SMP yang telah dicairkan pada 14 September dan 21 September 2021.
Sebelumnya, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Waluyo mengatakan pencairan dana KJP plus tahap pertama ini dilakukan secara bertahap dan nilainya pun bervariasi, tergantung jenjang pendidikan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2: Pekan Ini Verifikasi Kelengkapan Berkas KJP
Simak Juga: Sekolah Gelar PTM, Ini Catatan Satgas Covid-19
Dia melanjutkan total penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa. Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 itu berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Untuk program KJP Plus tahap 1, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelontorkan anggaran senilai Rp264,76 miliar. Dari jumlah itu, pencairan KJP September 2021 untuk jenjang SMA sederajat senilai Rp450 ribu mencapai nominal Rp88,94 miliar.
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Simak 5 Fakta Unik Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Untuk melakukan pengecek dana KJP September 2021 sudah masuk, berikut caranya:
1. Masukkan kartu KJP ke dalam ATM Bank DKI.
2. Masukkan PIN KJP
3. Pilih menu informasi saldo
4. Kemudian, akan muncul tampilan saldo.
Simak Juga: Inilah Jadwal Pembelian Sembako Murah DKI Jakarta Pekan Ini
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2: Disdik Tegaskan Hanya Sebagai Penerima DTKS
Setelah pencairan tahap 1 tahun 2021, Disdik DKI Jakarta saat ini sedang melakukan proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pendataan KJP Plus tahap 2 itu menggunakan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dirilis Dinas Sosial.
Adapun, untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, Anda pertama-tama harus memastikan sudah masuk dalam daftar penerima. Secara sederhana, berikut cara mengecek pencairan KJP Plus 2021 termasuk untuk bulan September.
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.Php
2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
4. Pilih tahap.
5. Lalu klik tombol “Cek”.