JAKARTA, KILAS24.COM — KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 telah resmi dimulai dengan pencairan KJP November 2021. Pencairan bantuan pendidikan KJP Plus dijadwalkan pada Senin, 29 November 2021.
Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November itu diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun dan laman resminya. Disdik juga menjelaskan terdapat siswa yang tidak menerima KJP Plus lagi.
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus tahun 2021 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2021 maka dana KJP Plus-nya hanya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2021,” tulis disdik pada akun Instagramnya, Jumat (26/11/2021).
Seperti diketahui, KJP Plus tahap 1 memiliki periode pencairan pada Mei hingga Oktober 2021. Siswa yang telah lulus masih sempat mendapatkan dana KJP yang cair pada Oktober lalu.
Baca Juga: Masih Ada Diskon Tarif Listrik Hingga Desember, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan
Simak Juga: Wah, Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Turun 5 Persen
Namun, untuk KJP tahap 2 yang dimulai November 2021, siswa yang telah lulus dipastikan tidak lagi menerima dana KJP Plus. Disdik juga sebelumnya telah meminta siswa kelas 12 yang lulus untuk menutup buku rekening KJP di Bank DKI.
Mereka yang lulus jika melanjutkan kuliah, berpeluang mendapatkan KJMU sebagai bantuan biaya pendidikan untuk kuliah. KJMU merupakan lanjutan dari program KJP Plus.
Kemungkinan serupa juga untuk siswa yang naik jenjang pendidikan, pada pencairan KJP November, mereka berpeluang mendapatkan sesuai jenjang pendidikan.
Untuk memastikan sebagai penerima KJP Plus tahap 2, calon penerima dapat mengecek status KJP dengan cara:
Jika sebelumnya belum bisa diakses, kini cek status KJP Plus dan KJMU sudah dapat dilakukan melalui laman resmi KJP Plus. Caranya sangat mudah hanya bermodal KTP saja. Berikut caranya:
- Buka Laman resmi KJP Plus dan Pilih Periksa status KJP atau klik di link KJP ini https://kjp.jakarta.go.id
- Masukan NIK
- Pilih tahap 2 dan tahun 2021
- Klik Cek
Baca Juga: Fakta Pencairan KJP Plus Tahap 2: Jumlah Penerima, Besaran Dana Hingga Larangan
Baca Juga: Selain Merokok, Ini 22 Alasan KJP Siswa Dicabut, Cek Juga Info KJP Mei 2023 Kapan Cair
Sebagai gambaran, berikut besaran dana yang diterima peserta KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021.
1. SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
3. SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
Baca Juga: Menteri PANRB: PNS Dilarang Cuti Pada Natal dan Tahun Baru
4. SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
5. Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.