KILAS24.COM — Siswa SD, SMP, SMA penerima bantuan PIP perlu segera melakukan aktivasi rekening SimPel PIP agar dana Program Indonesia Pintar cair. Besaran bantuan PIP yang diberikan bervariasi tergantung jenjang pendidikan dengan nominal hinggal Rp1 juta.
Kemendikbud diketahui telah memperpanjang batas akhir aktivasi rekening PIP untuk mengakomodir para siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP 2022. Terdata, hingga 15 Desember 2022 masih terdapat 2.368.718 siswa jenjang SD, SMP dan SMA yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Perpanjangan batas aktivasi rekening PIP itu diumumkan melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ditujukan pada seluruh kepala dinas pendidikan propinsi dan kabupaten.
Baca Juga: Lebih Dari 12,11 Juta Pekerja Sudah Terima BSU, Ini Bocoran BSU 2023 dari Kemnaker
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 21 Desember 2022. Dalam surat itu disebutkan, bahwa penyaluran dana bantuan PIP telah dilakukan kepada 17.938.262 peserta didik penerima PIP yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2022.
Namun, sampai tanggal 15 Desember 2022, berdasarkan laporan bank penyalur, yakni BNI, BRI dan Bank Syariah Indonesia, masih terdapat 2.368.718 siswa di semua jenjang Pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening.
Rinciannya, sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK.
Karena itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberi kesempatan kepada sekolah, siswa dan orang tua untuk melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.
“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Puslapdik telah melakukan supervisi penyaluran PIP sejak November 2022 ke lebih dari 90 kabupaten dan kota yang teridentifikasi masih rendah dalam aktivasi rekening SimPel.
Baca Juga: Ditjen Pajak: 53 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Dalam supervisi tersebut, ditemukan berbagai temuan berupa kendala dalam aktivasi rekening yang umumnya terkait kondisi geografis dan akses transportasi dari sekolah atau rumah tinggal siswa ke bank penyalur terdekat.
Adapun, besaran dana PIP yang diterima pada siswa masing-masing jenjang pendidikan ialah:
- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Demikian update pencairan dana PIP di mana para siswa diminta untuk segera lakukan aktivasi rekening sebelum 31 Januari 2023. Untuk informasi penerima PIP silakan klik tautan ini