KILAS24.COM- KJP Plus merupakan batuan yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak sekolah di Jakarta.
Adapun kategori penerima KJP Plus adalah siswa SD, SMP, SMA sederajat yang berdomisili di Jakarta. Dalam penggunaanya, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh setiap peserta didik.
Konsekuensi apabila tidak menghiraukan aturan tersebut adalah dicabutnya status kepemilikan KJP Plus. Hal ini pernah disampaikan oleh Pj Heru.
Baca Juga: KJP Plus Mei 2024 FIX Cair Tanggal Ini? Ini 2 Skema Pencairannya
Tindakan yang Menyebabkan Status KJP Plus Dicabut
Larangan bagi penerima KJP Plus sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Terdapat 23 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima manfaat KJP Plus.
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
Baca Juga: LINK Panduan Lengkap Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
Baca Juga: Yuk Cek Bansos PKH dan BPNT yang Cair Bulan Ini di Sini
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Orang tua dan siswa penerima KJP Plus sebisa mungkin menghindari tindakan-tindakan tersebut.
Baca Juga: Jawaban Dinas Sosial DKI untuk KLJ Tahap 2 Kapan Cair
KJP Plus Mei 2024
Pencairan KJP Plus Mei 2024 masih dinantikan. Mengacu pada pencairan pada awal periode sebelumnya, penyaluran KJP Plus terjadi pada akhir bulan.
Alasannya adalah Disdik sedang melakukan validasi data penerima KJP Plus dan menunggu SK Gubernur. Dengan demikian, KJP Plus Mei 2024 diperkirakan cair pada tanggal 31 Mei 2024.
Demikian informasi larangan bagi penerima KJP Plus dan tanggal pencairan KJP Plus Mei 2024. Semoga bermanfaat.