Oleh: Petrus Selestinus
Bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Robi Idong, telah memberi isyarat menyetujui atau menerima PT Yasoonus Komunikatama Indonesia (YKI) sebagai investor yang akan membangun mall dan hotel bintang empat. Lokasi proyek tersebut di bekas pasar tradisional Maumere. Syaratnya, ada jaminan uang Rp 200 miliar disimpan di Bank NTT.
Artinya, hanya dengan uang jaminan Rp 200 miliar, Robi Idong dan PT YAI ingin “menghabisi” anak kandung ekonomi rakyat kecil, yaitu pasar tradisional dengan pasar moderen berupa mall dan hotel bintang empat yang tidak memberi tempat bagi pedagang pasar tradisional.
Padahal nominal jaminan Rp 200 miliar itu tidak sepadan dengan kepentingan publik Sikka yang akan dikorbankan, jika mall dibangun tanpa feasibility study obyektif, demi ambisi politik Robi Idong dan kentungan ekonomi PT YAI atas nama investasi dan kesejahteraan warga Sikka. Mengabaikan fungsi pasar tingkat Maumere yang memiliki sejarah panjang dan harus dilindungi.
Kehadiran mall dan hotel bintang empat jelas menghilangkan keberadaan pasar tradisional yang selama ini menopang ekonomi rakyat kecil. Sekaligus merupakan kekayaan budaya masyarakat Sikka dengan segala aneka ragam keunikannya. Pada gilirannya secara perlahan akan menggeser pedagang kecil di pasar tradisional, sebagai akibat tidak kuat bersaing.
Langkah Robi Idong begitu agresif menerima kehadiran PT YKI, tergambar jelas dalam draft MoU. Terutama uraian tentang hak dan kewajiban Pemkab Sikka dan PT YKI. Adanya “deal” yang sudah matang antara Robi Idong dengan PTYKI untuk kerja sama membangun mall dan hotel, poin-poin tentang hak dan kewajiban seharusnya disosialisasikandan didiskusikan matang terlebih dahulu di internal Pemkab dan DPRD Sikka. Kemudian ditawarkan kepada PT YKI.
*Dramaturgi*
Ini memang sebuah dramaturgi yang sangat menggelikan, karena belum apa-apa Robi Idong sudah “deal” dengan PT YKI. Lantas bersikap seolah-oleh belum ada “deal” apa-apa, semua poin isu kerja sama yang seharusnya masih menjadi rahasia Pemkab Sikka yang memerlukan pembahasan dan persetujuan dengan DPRD Sikka dan stakeholders lainnya. Sayang sudah telanjur diberikan kepada PT YKI sebagaimana fakta-faktanya terungkap dalam draft MoU PT YKI yang bocor ke publik.
Dalam Ilmu komunikasi politik, pola Robi Idong seperti ini disebut aksi publisitas diri. Aksi yang direkayasa untuk pencitraan, sebagai dramaturgi melalui simulasi dan simuclara yang nyaris jadi hiperrealitas. Aksi publisitas, politicking dan tipu muslihat, seolah-olah proses demokratisasi dalam kerja sama yang sering diumbar Robi Idong berjalan normal sehingga terkesan demokratis. Ternyata hanyalah bagian dari dramaturgi Robi Idong.
Memperhatikan draft MoU yang beredar, nyata benar bahwa semua isi perut Pemkab Sikka sudah tergadaikan dalam “deal” antara PT YKI dengan Bupati Robi Idong di ruang gelap (tidak transparan). Jauh sebelum gagasan membangun nall dan hotel bintang empat dibicarakan dengan DPRD Sikka.
Suatu sikap yang tidak sesuai dengan etika dan sistim tatakelola pemerintahan. Lantaran itu Robi Idong harus menuai reaksi publik yang bertubi-tubi datang, akibat tidak adanya transparansi.
*”Digadaikan“*
Isi perut Pemkab Sikka terlalu dini “tergadaikan” pada PT YKI dalam soal hak dan kewajiban Pemkab Sikka dalam MoU. Wujudnya antara lain: uang jaminan Rp 200 miliar; masuknya perusahaan baru dengan nama PT My Sikka Nusantara dan PD Pasar yang dibentuk; komposisi saham 40% untuk Pemkab Sikka; pemilikan atas tanah dengan hak tertentu di atas lahan pasar tingkat sebesar 50% menjadi milik PT YKI selama 30 tahun; Sertifikat Hak Pakai Pasar Alok No. : 532/63/90/SK/1991, belum dibahas di internal tetapi sudah masuk dalam draft MoU PT YKI.
Ini bukti rancang bangun KKN dan perselingkuhan bisnis Robi Idong dengan Yamanotona Basaro Lase dalam ide pembangunan mall dan hotel bintang empat telah dirancang rapi secara prematur. Namun bocor ke publik akibatnya semua skenario akan berantakan.
Padahal, draft MoU PT YAI isinya jelas melukai rasa keadilan publik Sikka. Hal tersebut akan dibahas di DPRD Sikka, entah kapan. Namun terbongkar karena draft MoU versi PT. YKI sudah bocor ke publik.
Membuka rahasia dapur Pemkab Sikka dan masyarakat Sikka kepada seorang Yamanotona Basar Laso/PT YAI oleh seorang Bupati, jelas merupakan pengkhianatan terhadap etika, hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebabnya, karena dilakukan sebelum kerja sama dimaksud dibicarakan secara resmi di internal Pemda dan DPRD Sikka. Belum pula disosialisasikan secara demokratis sebagaimana sering diumbar oleh Robi Idong ke media massa
Etiskah seorang bupati diam-diam melakukan “deal” dan membuka seluruh isi perut pemkab kepada pihak luar yang belum jelas rekam jejak, itikad baik, kredibilitas dan kapabilitasnya? Robi Idong bisa dicap telah melakukan pengkhianatan dan kebohongan publik, karena keinginan mengubah secara total fungsi pasar tradisional menjadi mall dan hotel bintang empat, belum disosialisasikan dan belum ada “persetujuan” DPRD Sikka. Namun poin-poin penting draft MoU yang berisi seluruh isi perut Pemkab Sikka sudah dimiliki PT YKI.
Kita boleh lapar lalu jual hewan untuk beli beras, jual hasil kebun untuk beli garam dan ikan asin, tetapi kita tidak boleh menjual identitas budaya dan harga diri warga Sikka kepada investor yang datang membawa mimpi-mimpi atas nama mensejahterakan warga Sikka. Menaikan PAD Pemkab Sikka dan banyak angin surga lainnya, yang semuanya hanya mimpi-mimpi di siang bolong dan tidak prioritas.
Pemkab Sikka justru harus mendahulukan pemberdayaan sosial dan pelatihan terhadap para pelaku usaha tradisional Sikka, untuk menjadi pedagang yang profesional. Sehingga dengan demikian kalau saja mimpi Robi Idong membangun mall dan hotel bintang empat terwujud, maka 90 persen mall itu harus diisi oleh putra-putri Sikka.
Mereka yang mengisi, mulai dari yang bermukim di balik gunung sampai yang bermukim di pesisir kota. Bukan malah sebaliknya, putra-putri kita di Sikka dibiarkan jadi penonton yang konsumtif. ( * )
Catatan Redaksi:
Petrus Selestinus adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan advokat anggota PERADI. Seluruh isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis.