KILAS24.COM- Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. untuk periode 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa Harvey terlibat dalam tindakan korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang untuk menguntungkan dirinya dan pihak lain.
Menurut JPU, Harvey memulai aksinya dengan mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasi Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta.
Baca Juga: Matthijs de Ligt Gabung Manchester United
Baca Juga: Kasus Judi Online di Jakarta Meningkat Hingga 300 Persen, Anak Muda Paling Banyak Terlibat
Pertemuan tersebut membahas permintaan agar smelter swasta memberikan 5 persen dari kuota ekspor mereka sebagai biaya pengamanan. Bijih timah yang diekspor berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin PT Timah.
Harvey juga meminta empat smelter swasta untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton, yang dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, Harvey memfasilitasi sewa alat processing untuk smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai dan mengatur surat perintah kerja untuk melegalkan pembelian bijih timah ilegal.
Baca Juga: Jadwal Pengambilan Sembako KJP Plus Agustus 2024 di Pasar Jaya, Ini Link Daftar Antriannya
Baca Juga: Lengkap Cara Daftar Antrian Online Sembako KJP Plus Agustus 2024, Akses Link Ini
Akibat tindakan ini, terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang signifikan.
Harvey dan pihak-pihak terkait diduga menyepakati harga sewa peralatan processing timah tanpa kajian yang sah dan menerima biaya pengamanan melalui perantara Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange.