JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan untuk memastikan penyaluran KJP tahap 2 tahun 2021 tepat sasaran.
Pendaftaran KJP tahap 2 itu sudah dilakukan sejak pertengahan September kemarin dan akan segera diumumkan penerima KJP dalam waktu dekat. Proses pendaftaran itu meliputi empat mekanisme sebelum sampai pada finalisasi penerima KJP yang jadwalnya diumumkan pada Oktober 2021.
Basis data untuk pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ialah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data DTKS ini kemudian dipadankan dengan NIK dan data resmi lainnya dari dinas terkait.
Baca Juga: KJP Tahap 2 Tahun 2021, Peserta Didik Baru Dapat Insentif Uang Pangkal Hingga Rp10 Juta
Simak Juga: Pencairan KJP Oktober Tutup KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021
Pendaftaran DTKS itu dapat dilakukan secara online melalui fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperkirakan terjadi peningkatan jumlah penerima KJP Plus karena peningkatan data DTKS. Alasannya, banyak masyarakat Ibu Kota yang secara ekonomi rentan terhadap pandemi Covid-19.
Santoso, Kepala Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan proses DTKS saat ini telah menggunakan Permensos Nomor 3 tahun 2021 yang berbeda dengan Permensos Nomor 28, 11 ataupun nomor 5.
Dia menjelaskan ketika masyarakat mendaftar KJP Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), data kemudian dipadankan dengan Dukcapil. Namun, sebelum mendaftar perlu diketahui Pemprov DKI punya keputusan Gubernur Nomor 1250 tahun 2021.
Dia menjelaskan dalam Keputusan Gubernur itu mengatur siapa saja yang tidak boleh melakukan pendaftaran. Aturan itu juga menjadi rujukan penetapan penerima KJP Plus dan KJMU.
“Takutnya masyarakat sudah mendaftar kok, saya tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Baca Juga: Cek KJP, 3 Alasan Tidak Terima KJP Lagi, Alasan Ketiga Paling Sering Terjadi
Simak Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 Diprediksi Meningkat
Santoso mengatakan hal itu dalam Radio Talkshow yang yang dirilis akun Youtube resmi Disdik, Radiodisdik jakarta pada 15 September 2021.
Santoso memaparkan terdapat 5 ketentuan yang menjadi patokan petugas Dinsos untuk menindaklanjuti data DTKS. Kelima ketentuan itu untuk pendaftar KJP Plus atau KJMU itu adalah:
Pertama, tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, dan anggota DPR atau pun DPRD.
“Jadi kalau ada yang jadi PNS atau TNI, Polri tidak mungkin masuk dalam DTKS ini,” katanya.
Kedua, Tidak memiliki mobil. Jika memiliki mobil otomatis tidak masuk (lolos) dalam DTKS karena data DTKS terhubung dengan Bapenda. Santoso memaparkan kadang-kadang penerima calon KJP atau KJMU memiliki mobil tetapi mobil itu sudah dijual.
“Namanya masih di STNK, kepemilikannya masih, STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala (tidak lolos),” katanya.
Baca Juga: 3 Keistimewaan Pencairan KJP Oktober 2021, dari Total Dana KJP hingga Kekhususan Kelas 12
Ketiga, tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Keempat, tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek, paling sedikit adalah 19 liter.
Kelima, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat. Alasannya, terdapat kriteria tidak miskin yang dihitung berdasarkan penghasilannya.
“Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tadi bisa langsung mendaftarkan,” katanya.