JAKARTA, KILAS24.COM — Memasuki akhir bulan Maret, warga Ibu Kota berharap bantuan KLJ, KAJ dan KPDK segera cair. Pada tahun lalu, ketiga bantuan sosial (bansos) ini cair tanggal 26 Maret setelah sebelumnya cair tanggal 15 Desember 2021.
Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ bulan Maret 2022 menjadi yang paling ditunggu-tunggu oleh para penerima manfaat. Pasalnya, selain sudah hampir akhir bulan, banso KLJ, KPDJ dan KAJ menjadi tambahan jelang bulan ramadan.
Hingga tanggal 26 Maret 2022, Dinas Sosial memberikan sedikit informasi perihal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ yang biasanya cair bersamaan. Dinas Sosial DKI Jakarta berharap warga menunggu.
Baca Juga: Kilas Pekan Ini: Jadwal KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Hingga KJP Plus April 2022
“Mohon bersabar dan pantau informasinya di akun resmi Dinsos ya bu,” tulis Dinas Sosial baru-baru ini.
Sebagai gambaran berikut ini tanggal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ pada tahun lalu:
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember
KLJ atau Kartu Lansia Jakarta diberikan untuk para lansia untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar. KLJ diperuntukan bagi lansia yang rentan secara ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya.
Penerima KLJ mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan seperti yang tertulis dalam Keputusan Gubernur No. 406 Tahun 2018. Bansos ini cair per 3 bulan sekali sehingga para lansia pemegang KLJ akan mendapatkan Rp1,8 juta.
Baca Juga: Kepala Puskesmas Sukamaju Serang Ketua Vaksin Covid-19
Penyaluran KLJ dilakukan melalui Bank DKI. Kartu ATM KLJ dapat digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan non tunai melalui mesin EDC Bank DKI.
Pemegang KLJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis.
Saat pengambilan KLJ, penerima bantuan harus membawa persyaratan sebagai berikut Undangan dari Dinas Sosial, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
Mendapat banyak pertanyaan dari warganet, Dinas Sosial DKI Jakarta berharap warga tetap sabar dan terus memantau informasinya di akun media sosial Dinsos DKI Jakarta.
“Untuk informasinya, pantau di akun resmi media sosial Dinsos ya bu,” jawabnya.