JAKARTA, KILAS24.COM — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan minta dinas terkait untuk mengawasi kontraktor drainase vertikal atau sumur resapan. Pembangunan sumur resapan, katanya, tidak boleh membahayakan pengguna jalan.
Anies menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengawasi kontraktor sumur resapan di setiap titik. Tujuannya memastian kontraktor sumur resapan membangun sesuai standar.
“Poinnya adalah agar drainase vertikal [sumur resapan] berfungsi dengan optimal dalam mengatasi banjir/genangan, serta tidak membahayakan kepentingan umum seperti pengguna jalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Penerima KJP Wajib Tahu, Inilah 3 Alasan Kepesertaan KJP Plus Dicabut
Gubernur Anies menjelaskan Dinas Sumber Daya Air [SDA] diminta untuk secepatnya mengevaluasi pekerjaan para kontraktor dalam membangun sumur resapan.
“Kontraktor yang mengerjakan drainase vertikal perlu diinfokan secara transparan agar publik mengetahuinya dan ikut mengawasi pembangunan drainase vertikal yang sedang berjalan, maupun yang sudah beroperasi,” katanya.
Anies juga meminta agar seluruh OPD terkait mengidentifikasi jenis-jenis masalah, kemudian mengambil solusi atas masalah tersebut.
Selain itu, Anies meminta agar jajarannya menegur para kontraktor untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul sesuai dengan prosedur, sekaligus standar durasi waktu penuntasan permasalahan tersebut.
Baca Juga: KJMU Cair Rp9 Juta Per Semester untuk 11.812 Penerima, Cek Di Sini
“Tentu kami akan bertindak tegas jika terjadi permasalahan melalui mekanisme penalti terhadap kontraktor terkait jika terdapat penyimpangan,” katanya.
Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal menambahkan bahwa pihaknya segera menjalankan instruksi dari Gubernur DKI untuk menyelesaikan permasalah yang timbul dalam pembangunan drainase vertikal.
“Kami telah mengevaluasi baik sumur resapan yang sedang dibangun, maupun sumur resapan yang sudah beroperasi agar berfungsi dengan optimal. Kami juga terus berkoordinasi dengan kontraktor terkait,” katanya.
Baca Juga: KJP Desember 2021: Minggu Kedua, Simak Jadwal Pencairan KJP Tahun 2021