JAKARTA, Kilas24.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk buruh atau pekerja. BSU itu cair senilai Rp1 juta untuk 2 bulan tahapan pencairan.
Sebagai buruh atau pekerja, ada baiknya memperhatikan syarat untuk mendapat BSU. Dilansir akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia. wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Pekerja atau Buruh yang menerima gaji atau upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan maksimal upah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
6. Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
7. Pekerja atau buruh di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: 608 Ribu BSU Sudah Dicairkan di Jawa Barat
Tahapan penyaluran BSU
Sebagai informasi jika untuk pencarian BSU ada tahapan yang harus dilalui. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima.
1. BP Jamsostek memverifikasi berdasarkan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Selanjutnya, BP Jamsostek memvalidasi data administrasi dan pembayaran BSU;
3. Pembayaran BSU disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
4. Khusus pekerja di Provinsi Aceh diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Cara Pencairan:
1. Cek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker
2. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah
3. Penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
4. Pekerja atau buruh terdaftar, tapi tak memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
5. Setelah semua proses dilalui, buruh atau pekerja akan baru bisa mencairkan dana BSU.