JAKARTA KILAS24.COM– Tahap penyaluran BSU 2022 sudah rampung? BSU 2022 cair bersamaan dengan PKH dan BPNT Agustus 2022? Simak penjelasan berikut ini.
Penyaluran BSU 2022 masih dinantikan pekerja sampai saat ini. Beragam pertanyaan terkait pencairan BSU 2022 memenuhi kolom komentar Kemnaker. Apalagi sejumlah bansos seperti PKH dan BPNT Agustus 2022 sudah mulai disalurkan.
Sebelumnya Kemnaker telah mengatakan bahwa BSU 2022 akan dicairkan apabila regulasinya telah selesai dilakukan. Berikut ini regulasi yang dimaksudkan Kemnaker.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Penerima PIP Agustus 2022 Segera Cair, Login pip.kemdikbud.go.id Sekarang
Adapun regulasi yang dimaksudkan oleh Kemnaker adalah sebagai berikut.
– Penyelarasan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
– Tahapan selanjutnya revisi anggaran oleh Kemnaker bersama Kementerian Keuangan.
– Kemnaker juga akan meninjau ulang data calon penerima BSU 2022 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
– Selanjutnya, Kemnaker akan berkoordinasi dengan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku bank penyalur.
– Kemnaker bakal memastikan BSU BLT Ketenagakerjaan 2022 berjalan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
– Setelah semua tahapan di atas tuntas, Kemnaker baru akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh.
Lantas benarkah tahapan penyaluran BSU 2022 sudah rampung? Kabar terbaru menyebut Kemnaker siap untuk menyalurkan hak para karyawan yakni, dana BSU 2022 melalui bank Himbara.
Kabar BSU siap cair tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, belum lama ini. Tenut informasi ini menjadi kabar gembira bagi pekerja di Indonesia.
Baca Juga: PKH dan BPNT Agustus 2022 Cair, BSU 2022 Cair Kapan? Simak Informasi dari Kemnaker
Dia menyampaikan, terkait penyaluran dana BLT Subsidi Gaji ini, masih menunggu kepastian serta arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sehingga dia pun belum bisa memastikan kapan dan tanggal berapa program subsidi upah tersebut bisa disalurkan kepada para peserta BSU 2022.
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika memenuhi syarat di atas, kemungkinan besar anda bisa menerima bantuan subsidi upah Rp1 juta.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Mulai Disalurkan Tanggal 8 Agustus? Ini Informasi dari UPT P4OP
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Itulah informasi rampungnya regulasi penyaluran dan jadwal pencairan BSU 2022. Semoga bermanfaat.