JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial buka suara terkait kapan KLJ cair. Bantuan dari APBD DKI Jakarta itu masih belum cair karena menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dinas Sosial melalui akun Instagram-nya @dinsosdkijakarta mengatakan bahwa penetapan penerima bantuan masih dalam proses keputusan Gubernur DKI Jakarta. Perlu diingat KLJ, KAJ dan KPDJ merupakan bantuan yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
“Mohon bersabar dulu ya pak. Penetapan penerima bantuan masih dalam proses keputusan gubernur,” tulis Dinas Sosial menjawab pertanyaan kapan KLJ cair dikutip Selasa (29/2/2022).
Penetapan data penerima menjadi salah satu proses administratif yang harus dilalui karena dana bantuan menggunakan dana Pemda DKI Jakarta. Untuk itu, warga penerima manfaat diminta bersabar.
Baca Juga: Sinopsis A Business Proposal Episode 10, Akankah Hubungan Mereka Terbongkar?
Sehari sebelumnya, Dinas Sosial juga menjelaskan bahwa masih perlu melakukan verifikasi data ulang. Untuk itu penerima KLJ, KAJ dan KPDJ diminta tetap memantau laman resmi Dinas Sosial.
“Saat ini masih diverifikasi ulang dan diusulkan melalui muskel, bu. Mohon pantau informasinya di akun resmi Dinsos ya bu,”tulis Dinas Sosial dikutip, Senin (28/3/2022).
Adapun, muskel yang dimaksud dalam keterangan akun Instagram @dinsosdkijakarta adalah musyawarah kelurahan yang akan menetapkan penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022.
Terkait kapan tanggal bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ cair, Dinas Sosial belum bisa memastikan. Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ biasanya cair bersamaan dan diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok penerima manfaat.
Baca Juga: Dua Cara Beli Sembako Murah, Bisa Pakai KJP April 2022?
Ketiga bantuan ini biasanya cair bersamaan. Untuk penerima KLJ mendapatkan Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta untuk satu kali pencairan.
Untuk penerima KAJ dan KPDJ menerima Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per sekali pencairan. Jika pada Maret 2022 nanti, sejumlah itu yang akan diterima oleh penerima manfaat.
Sebagai gambaran berikut ini jadwal tanggal pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ sepanjang tahun lalu
Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Demikian info terbaru penjelasan Dinas Sosial terkait alasan belum cairkan KLJ, KAJ dan KPDJ. Semoga bermanfaat.