JAKARTA, KILAS24.COM — Pemprov DKI Jakarta sedikit memiliki 5 jenis bansos yakni KJP Plus, KJMU dari Dinas Pendidikan dan KLJ, KAJ, KPJD yang disalurkan Dinas Sosial. Lantas, jika tidak dapat bansos DKI Jakarta lapor ke mana?
Pertama-tama, penerima bansos DKI Jakarta perlu memahami bahwa semua bansos yang disalurkan menggunakan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan. DTKS merupakan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Semua bansos DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ dan KPDJ menggunakan DTKS sebagai data awal penentuan penerima. Alasanya, dana bansos berasal dari APBD sehingga harus dipertanggungjawabkan penyalurannya.
Baca Juga: KJP Oktober 2022, Akhir dari KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Segera Daftar Tahap 2
Agar bansos DKI Jakarta tidak salah sasaran, penentuan penerimanya menggunakan data resmi negara yakni DTKS. Hal yang sama – penggunaan DTKS sebagai dasar penentuan penerima- juga untuk bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT dan lainnya.
Dengan begitu, penerima atau calon penerima bansos DKI Jakarta perlu memastikan terdata di DTKS. Caranya sangat mudah cukup menggunakan NIK dan mengakses laman SILADU. Info status DTKS Anda akan muncul.
Jika tidak terdata di DTKS, maka langkah pertama yang perlu dilakukan ialah mendaftaran diri untuk masuk ke DTKS. Biasanya Dinas Sosial DKI Jakarta secara berkala melakukan pendaftaran DTKS. Pada tahun 2022 saja, Dinas Sosial telah melalukan pendaftaran DTKS sebanyak 3 kali.
Bagaimana jika tidak dapat bansos DKI Jakarta? Ke mana harus mengadu? Atau Tidak Dapat Bansos DKI Lapor Kemana? Jawabannya Pusdatin Jamsos, Dinas Sosial DKI Jakarta.
Baca Juga: Sudah Terima? BLT BBM Cair Hampir 100 Persen di DKI Jakarta
Pusdatin Jamsos menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Pusdatin Jamsos adalah memberikan pelayanan atas pengaduan warga masyarakat terkait permasalahan bantuan sosial dan bantuan pendidikan seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus,KJMU dan bantuan sosial lainnya.
“Pelayanan dilakukan dengan metode one-stop solution dimana warga yang datang menyampaikan permasalahannya, diberikan informasi dan solusi langsung di Pusdatin Jamsos,”tulis Pusdatin Jamsos dilansir Senin (26/9/2022).
Pusdatin Jamsos menjelaskan petugas yang melayani sebanyak lebih dari 10 orang per harinya, yang beroperasional di ruang pelayanan lantai 1 kantor UP.Jamkesda, jalan Gunung Sahari Raya No.31 Jakarta Pusat.
Jam pelayanan dimulai pukul 08.15 hingga 12.00 WIB kemudian dimulai kembali pukul 13.00 hingga 15.30 WIB. Pelayanan yang dilakukan dalam lima hari kerja dari tanggal 19-23 September 2022 mencapai lebih dari 500 orang.
Selain pelayanan langsung di kantor, Pusdatin Jamsos juga menyediakan layanan hotline service di jam kerja melalui telepon di nomor 021-22684828, Whatsapp 0812-8797-6318 dan website siladu.jakarta.go.id
Demikian info pengaduan tidak dapat bansos DKI lapor kemana. Semoga bermanfaat.