JAKARTA, Kilas24.com — Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu bantuan sosial (Bansos) yang paling ditunggu warga Ibu Kota. Salah satu contohnya, pencairan KJP Plus September 2021.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang bersiap untuk mendata kembali penerima KJP Plus. Nah, jika sudah mendapatkan KJP Plus sebelumnya lalu tidak mendapat lagi, ada baiknya menyimak alasan tidak lagi mendapatkan KJP Plus.
Dilansir laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan KJP Plus atau agar KJP Plus tidak hangus.
1. Kepindahan Sekolah.
Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.
2. Melakukan Pelanggaran
Sesuai dengan peraturan KJP, jika siswa yang melakukan pelanggaran penggunaan KJP akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.
3. Perubahan Status Miskin.
Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, makan akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.
Lantas apakah udah mendapat KJP Plus di tahun sebelumnya apakah harus mendaftar lagi di tahap berikutnya?
Laman resmi KJP Plus menyebutkan jika sudah mendapat KJP Plus di tahun sebelumnya, siswa tetap perlu mendaftar lagi di tahap pendataan peserta KJP Plus berikutnya.
Baca Juga: KJP September 2021 Cair di Atas Tanggal 10? Ini Alasannya
Baca Juga: Siap-Siap, Hanya Peserta DTKS yang Bisa Beli LPG 3 Kg Tahun Depan
Seperti diketahui, dana KJP Plus menggunakan APBD Provinsi DKI Jakarta. Terdapat sejumlah manfaat memiliki KJP Plus seperti meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan, meringankan biaya pendidikan hingga meminimalisir drop out.
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Laman resmi KJP Plus menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima KJP Plus adalah:
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Belum Punya atau Terdata untuk KJP Plus? Ini Cara Mendaftar
Tahap penerimaan KJP Plus 2021
Disdik mengumumkan data calon penerima sementara dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: Catat, Pendataan KJP dan KJMU Tahap II Tahun 2021 Bakal Dimulai, Simak Alurnya
Baca Juga: KJP oh KJP, Keluh Netizen, Agustus Cair Tanggal 13, KJP September Gimana?
Laman JKP Plus menyebutkan peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus.
Untuk mendaftar, berikut beberapa berkas yang diperlukan:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Mulai Dibagikan, Ayo Cek Hp Kamu