JAKARTA, KILAS24.COM — Penyaluran BSU 2022 tahap 1 senilai Rp600 ribu sudah dilakukan kepada 4,11 juta pekerja. Terdapat pekerja yang tidak lolos terima pencairan BSU 2022 karena tidak punya rekening BSU atau rekening di Himbara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker telah mencairkan BSU 2022 tahap 1 kepada 4,11 juta pekerja. Jumlah itu berkurang dari data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menerima data BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5,09 juta pekerja. Kemnaker kemudian melakukan screening sesuai dengan peraturan dan lolos validasi data sebanyak 4,36 juta pekerja.
“Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” katanya dilansir laman resmi Setkab (17/9/2022).
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair Lagi? Cek Tanggal Pencairan dan Status Penerima di kemnaker.go.id
Ida menjelaskan para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Oleh karena itu, Kemnaker akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Ida melanjutkan Kemnaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,40 juta pekerja. Seperti pada BSU tahap 1, Kemnaker akan memadankan data dengan penerima program lain.
“Dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkapnya.
Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.
Dia menjelaskan rata-rata BSU tahap 1 tidak bisa disalurkan kepada pekerja karena pekerja tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input.
“Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” katanya.
Baca Juga: Dua Link Resmi Cek Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu, Ini Cara Mudah Ceknya
Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.