JAKARTA, KILAS24.COM —Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 masih bisa dicairkan melalui kantor Pos. Syaratnya penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.
Kemnaker telah mencairkan BSU 2022 tahap 6 dan dan pencairan BSU tahap 7 akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan,” kata Menaker Ida pekan lalu.
Baca Juga: Inilah Prioritas Penerimaan dan Jadwal Lengkap Alur Pendaftaran PPPK Guru 2022
Untuk mendaftar BSU, pastikan Anda mememnuhi syarat sebagai penerima BSU.
Syarat penerima BSU 2022:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
- Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk mendaftar BSU bisa melalui cara ini:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id pada perangkat Anda.
- Lakukan pendaftaran jika Anda belum memiliki akun.
- Isi dan lengkapi identitas data diri Anda sesuai dengan yang diperlukan.
- Lakukan aktivasi akun.
- Kode OTP dikirim ke nomor handphone Anda.
- Login ke Akun Anda.
- Lengkapi profil pada akun Anda (foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi).
- Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran penerima BSU 2022.