JAKARTA, KILAS24.COM– Update jadwal pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tahap 2. Cek tanggal berikut dan status penerimanya di link siladu.jakarta.go.id.
Dinsos DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ tahun 2023. Dinsos menyampaikan bahwa bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ tahun 2023 akan disalurkan dalam dua tahap.
Untuk tahap pertama sudah dicairkan mulai tanggal 19 April 2023 kepada eksisting atau penerima lama periode tahun 2022. Sementara tahap 2 untuk penerima periode tahun 2023 akan dicairkan setelah tahap pertama.
Jadwal Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tahap 2
Pencairan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tahap 1 sedang dilakukan. Selain penerima lama, kini masyarakat mulai menantikan pencairan tahap 2. Lantas kapan jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 tahap 2?
Diperkirakan pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 tahap 2 akan dilakukan pada akhir bulan April atau awal bulan Mei 2023. Untuk informasi resmi tanggal pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tahap 2 bisa dipantau di website dan akun media sosial Dinsos DKI Jakarta.
Perlu diingat, semua kategori penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 lalu. Selain itu, yang telah lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022 lalu.
Dinas Sosial DKI Jakarta saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan untuk penerima bantuan sosial baru. Langkah verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data, sekaligus memastikan apakah benar orang tersebut ada di wilayah domisilinya. Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tepat sasaran.
Sebelum jadwal pencairan ditetapkan, terlebih dahulu daftar penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Dinas Sosial DKI melanjutkan bahwa penetapan SK Gubernur akan dilakukan sebanyak 2 kali mengingat pencairan bantuan sosial ini dilakukan sebanyak 2 tahap. Bagi calon penerima baru yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Gubernur, harus mengikuti tahap yang disyaratkan sesuai SOP dan ketentuan perbankan. Ketentuan yang dimaksudkan ialah memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak 2 kali untuk mendapatkan buku rekening baru dan juga kartu ATM.
Kriteria Penerima bantuan KLJ
Adapun, terdapat sejumlah syarat atau kriteria yang wajib dipenuhi agar menjadi penerima manfaat KLJ. Berikut ini 3 syarat penerima KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi
- Jika lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Selanjutnya, terdapat sejumlah kriteria penerima bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat pengambilan KAJ
Penyaliran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
- Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli)
- Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
Demikian informasi jadwal pencairan KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tahap 2. Semoga bermanfaat.