JAKARTA, KILAS24.COM– Update pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2022. Berikut ini sinyal pencairan bansos DKI Jakarta dari Dinsos.
Dinsos DKI Jakarta akhirnya memberikan sinyal pencairan KAJ, KLJ, dan KPDJ. Sinyal tersebut adalah pendistribusian sembako murah DKI Jakarta. Tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat pemegang kartu KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2022.
Sebelumnya juga Dinsos menjelaskan bahwa setelah pendistribusian kartu bagi penerima baru rampung, maka dana tahap kedua tahun 2022 segera dicairkan.
Baca Juga: Link Cek Penerima KJP Plus Agustus 2022, Cair Hari Ini?
“Untuk pencairan tahap kedua akan dilaksanakan setelah pendistribusian kartu bagi penerima baru selesai. Info lebih lanjut akan disampaikan dalam media sosial Instagram resmi dinas sosial di @dinsosdkijakarta,” tulisnya.
Lantas kapan KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2022 cair? Berdasarkan sinyal yang diberikan oleh Dinsos DKI, kemungkinan pencairan KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2022 terjadi pada minggu kedua dan ketiga.
Untuk mendapatkan gambaran, berikut ini jadwal pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ yang berhasil dihimpun redaksi. Pada 2 tahun terakhir, bansos DKI Jakarta KLJ, KAJ dan KPDJ tahap kedua akan cair pada Agustus.
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Baca Juga: Ini Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39, Ini Tandanya
Tanggal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2022
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022.
Sebagai informasi, jadwal pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ biasanya dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Pada tahun ini, dana KLJ, KAJ dan KPDJ sudah cair untuk tahap pertama yakni pada April 2022 lalu.
Kala itu, dana KLJ, KAJ dan KPDJ cair untuk periode 4 bulan sehingga kemungkinan jika cair lagi pada Agustus, besaran dana yang diterima akan mengalami penyesuaian. Biasanya KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 cair bersama dengan KJP Plus Agustus 2022.
Besaran Dana KLJ, KAJ dan KPDJ 2022
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan untuk per triwulan senilai Rp1,8 juta atau Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp900 ribu atau Rp300 per bulan.
Baca Juga: Dua Sinyal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 2 Bulan Agustus 2022, Cari dalam Waktu Dekat?
Syarat Penerima KLJ:
- Penerima manfaat program KLJ Kartu Lansia Jakarta merupakan warga berusia 60 tahun ke atas;
- Usia lansia dengan perekonomian rendah plus mesti terdaftar dalam basis data terbaru;
- Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta mempunyai kendala fisik atau psikologi;
- Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.
Sebelumnya, Dinas Sosial juga menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” katanya.
Demikian update informasi pencairan bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2022. Semoga bermanfaat.