JAKARTA, KILAS24.COM — Setelah sejumlah daerah merilis upah minimum provinsi (UMP) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan terdapat sanksi bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah Upah Minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ujarnya di dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum Jakarta 2022 Rp4,45 Juta, Anies Juga Siapkan 7 Program Bantuan termasuk KJP
Simak Juga: Upah Minimum Jateng 2022: Naik Hanya 0,78 Persen Menjadi Rp1,81 Juta
Putri menjelaskan bahwa Kemnaker intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun, dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya Upah Minimum atau bahkan di bawah Upah Minimum,” tambahnya.
Untuk meningkatkan pemahaman terkait upah minimum, kata Putri, Kemnaker
akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.
Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
“Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” katanya.
Simak Juga: Upah Minimum 2022: UMP Jogja Naik 4,30 Persen, Ini Daftar Lengkap Tiap Kabupaten/ Kota
Baca Juga: Dekati Batas Akhir, BSU Kemnaker Tahap 5 Segera Cair ke Rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN
Menurut Dirjen Putri, struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
“Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut”, ucapnya.