JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dijadwalkan mengumumkan nama penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 pada akhir Maret.
Status nama penerima KJP Plus itu akan menjadi siswa yang berhak menerima KJP Mei hingga Oktober 2022. Pasalnya, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 hanya berlangsung hingga April 2022.
Biasanya pengecekan nama penerima dilakukan melalui laman resmi KJP Plus. Hingga sejauh ini, laman resmi KJP atau kjp.jakarta.go.id masih dan penerima belum bisa mengecek nama penerima KJP Plus.
UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta angkat bicara terkait soal laman kjp.jakarta.go.id yang masih belum bisa diakses.
“Selamat malam, mohon maaf atas kendala yang dialami. Saat ini web kjp.jakarta.go.id sedang dalam maintenance oleh tim kami. Silahkan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis akun Instagram @upt.p4op baru-baru ini.
Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos DKI Jakarta, Jelang Ramadan Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tinggal Menghitung Hari
Seperti diketahui, salah satu cara cek nama penerima atau status penerima KJP Plus ialah menggunakan laman resmi KJP Plus. Berikut caranya:
- Masuk pada laman web www.kjp.jakarta.go.id
- Pilih fitur “Pencarian” di sudut kiri bawah
- Pilih tombol “Periksa Status Penerima KJP”
- Masukan nomor induk kependudukan (NIK) siswa
- Pilih tahun penerimaan KJP Plus (Tahun 2022, tahap 1)
- Muncul hasil status KJP
- Jika “Data tidak ditemukan” berarti tidak lolos pendaftaran atau verifikasi atau data belum keluar.
Sebagai cara lain untuk cek penerima KJP Plus, ada baiknya mencoba melalui laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta. Pasalnya, pada laman resmi Dinas Sosial terdapat fitur cek penerima bansos.
KJP Plus termasuk salah satu bansos sektor pendidikan yang disalurkan dari APBD DKI Jakarta. Tambah lagi, basis data penentuan penerima KJP Plus ialah DTKS yang dirilis oleh Dinas Sosial.
Baca Juga: Pendaftar Kampus Swasta Bisa Ikut KIP Kuliah, Loh!
Untuk tambahan, jika masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, siswa penerima KJP Plus akan mendapatkan besaran dana sebagai berikut:
- SD/MI total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu per bulan
- SMP/MTS/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu per bulan
- SMA/MA total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu per bulan
- SMK total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu per bulan