KILAS24.COM- Yuk simak baik-baik hal-hal apa saja yang menyebabkan siswa-siswi tidak lagi menerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023. Ada tiga hal yang menjadi penyebab dicabutnya status KJP Plus.
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan. Pencairan KJP Plus ini berada dibawah tanggung jawab Dinas Pendidikan (Disdik). Umumnya bantuan pendidikan ini diberikan setiap awal bulan.
Sebagian penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sering mengalami KJP putus atau tidak lagi menerima KJP. Untuk itu cek status KJP secara berkala sangat penting.Terdapat sedikitnya 3 alasan seseorang penerima KJP tidak lagi menerima KJP yang disalurkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Bank DKI. Alasan itu mulai dari yang paling sering terjadi hingga paling banyak dialami penerima KJP.
Dengan mempertimbangkan 3 alasan itu, cek KJP dapat dimulai dari penerima manfaat. KILAS24.COM merangkum 3 alasan yang diberikan Disdik DKI Jakarta terkait seseorang tidak lagi menerima KJP.
Hal ini dipaparkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi dalam dialog Radio Disdik DKI Jakarta baru-baru ini.
-
Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Waluyo menuturkan alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
“Misalnya waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal. Lalu balik lagi ke Jakarta dan terima lagi,” katanya.
-
Tidak Masuk Dalam DTKS
Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi, kata Waluyo, ialah data penerima KJP tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.
“Umumnya KJP putus karena mulai tahap 2 tahun 2020, penyaluran KJP menggunakan DTKS menggantikan sebelumnya yakni usulan sekolah,” katanya.
-
Melanggar Aturan KJP
Waluyo menambahkan hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
“Misalnya tidak boleh bolos lebih dari 3 kali, ketika diverifikasi sekolah terbukti melanggar, KJP diputus,” imbuhnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka sangat penting bagi moms dan KJPers untuk mengecek status di DTKS dan KJP Plus secara berkala. Selain itu, orang tua harus memantau perilaku anak-anaknya.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom yang disediakan.
- Pilih tahap 1 dan tahun 2023.
- Klik tombol “cek.”
- Tunggu hasilnya, dan Anda akan melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
Itulah alasan yang menyebabkan status KJP Plus dicabut atau tidak lagi menerima KJP Plus. Semoga bermanfaat.