JAKARTA, KILAS24.COM– Wajib tahu, syarat penerima KJP Plus tahap 1 2023. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto tegaskan hal berikut terkait pencairan KJP Plus tahap 1 2023.
Gema pencairan KJP Plus tahap 1 2023 ramai dibicarakan di berbagai grup media sosial. Banyak masyarakat yang mempertanyakan jadwal KJP Plus tahap 1 2023 yang akan dimulai dengan pencairan KJP Plus Mei 2023.
Terkait KJP Plus, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan informas. Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi peserta didik di Jakarta.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Dapatkan Insentif Hingga Rp4,2 Juta
Info Pencairan KJP Plus dan KJMU dari Pj Gubernur DKI Jakarta
Pj Heru mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus konsisten dalam memenuhi akses pendidikan yang merata melalui berbagai program.
Program akses pendidikan itu antara lain melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Tak hanya program bantuan untuk pelajar, Pemprov DKI Jakarta pun turut memperhatikan tenaga pendidiknya, seperti memastikan keberlanjutan peningkatan kompetensi, perlindungan dan kesejahteraan guru serta tenaga pendidik di Jakarta,” ujarnya seperti dilansir Beritajakarta, Jumat (19/5/2023).
Pj Gubernur DKI Jakarta berbicara perihal akses pendidikan melalui KJP Plus dan KJMU itu ketika menghadiri kegiatan Halalbihalal Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Guru Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/5).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 54 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftarnya di prakerja.go.id
Lantas KJP Plus tahap 1 2023 Kapan Cair?
KJP Plus tahap 1 2023 dijadwalkan cair mulai Mei hingga Oktober 2023. Adapun pencairan perdana yang sedang dinanti-nantikan peserta didik di Jakarta ialah pencairan KJP Plus Mei 2023.
Hingga akhir bulan ini, dana KJP Plus Mei 2023 belum juga dicairkan. Masyarakat ramai mencari alasan mengapa KJP Plus Mei 2023 belum dicairkan.
Melalui informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada akun instagram terdapat dua alasan mengapa KJP Plus Mei 2023 belum disalurkan.
Terdapat 2 alasan bantuan KJP Plus Mei 2023 belum cair. Pertama, Disdik DKI Jakarta harus melakukan analisis data penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Hal ini bertujuan agar bantuan KJP Plus termasuk yang cair Mei 2023 tepat sasaran.
Baca Juga: Kenapa Saldo PIP 2023 Masih Rp0? Ini Alasannya
Kedua, data final penerima KJP Plus harus ditetapkan melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa dana KJP Plus yang cair berasal dari APBD DKI Jakarta.
Diperkirakan bahwa pencairan dana KJP Plus akan sampai ke rekening penerima manfaat pada hari ini atau minggu ini antara tanggal 28 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023.
Jika tidak cair pada bulan ini diperkirakan dana KJP Plus Mei 2023 akan cair bersamaan dengan jadwal KJP Plus Juni 2023.
Baca Juga: Update KJP Plus Mei 2023: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne
Syarat penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Adapun persyaratan dari program KJP Plus adalah sebagai berikut ini:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Akhir Bulan, KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Cair, Ternyata Masih Ada Proses Ini
Manfaat KJP Plus
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Baca Juga: Kerja di Luar Negeri: Kemnaker Minta Warga Lebih Selektif
Biaya Pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023
Untuk besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh peserta per bulannya berdasarkan dari jenjang pendidikan yakni:
- SD/MI besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 250.000
- SMP/MTS besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 300.000
- SMA/MA besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 420.000
- SMK besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 450.000
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per bulan sebesar Rp. 300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per semester adalah sebesar Rp. 1.800.000
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka Hari Ini? Login prakerja.go.id untuk Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta
Cek Status KJP Plus Tahap 1 2023
Maka dari itu segera periksa status KJP Plus Tahap 1 2023 Anda dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Login kjp.jakarta.go.id
- Masukkan NIK Anda
- Pilih tahun, isi kolom tahun tersebut dengan tahun 2023
- Pilih tahap, isi kolom tersebut dengan memilih tahap 1 ataupun tahap 2
- Klik cek, kemudian lakukan klik cek status KJP Plus
- Lihat status KJP Plus, nanti akan ada tulisan yang menunjukkan nama yang dicek sebagai daftar penerima KJP Plus atau tidak.
Demikian informasi pencairan KJP Plus tahap 1 2023 dari Pj Gubernur DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.