JAKARTA, KILAS24.COM — Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) April 2021 menjadi rujukan utama penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Jika terdaftar di DKTS tersebut, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Pasalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) menggunakan DTKS sebagai acuan penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Disdik DKI Jakarta hanya sebagai penerima data DTKS, mengingat DTKS menjadi ranah Dinas Sosial.
Waluyo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta mengatakan DTKS April 2021 menjadi sumber data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
“(DTKS April 2012) Ini akan menjadi sumber data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, per April 2021, kami sudah terima tanggal 13 Agustus lalu,” katanya baru-baru ini.
BACA JUGA: KJP Plus Bansos Favorit, Simak Jadwal Pencairan KJP Oktober
SIMAK JUGA: 5 Bansos DKI Jakarta Cair Oktober, dari KJP hingga KAJ, Catat Jadwalnya
Waluyo menuturkan hal itu melalui kanal Youtube Radio Disdik DKI Jakarta yang diunggah pada 15 September 2021. Pada 1-13 Oktober 2021, data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 rencananya akan diumumkan.
Sebelumnya, proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah dimulai sejak 13 hingga 25 September 2021 di mana Disdik mengumumkan data sementara penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Selanjutnya, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah pada 13 September hingga 25 September juga. Setelah proses itu, Disdik DKI Jakarta melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang berlangsung pada 27 September hingga 30 September 2021.
Waluyo menjelaskan data DKTS menjadi rujukan karena merupakan data resmi yang dikeluarkan negara. Untuk mendapatkan KJP Plus, calon penerima pertama-tama harus masuk dalam DTKS Dinas Sosial.
DTKS yang diterima Disdik, jelasnya, tidak mencantumkan alamat sekolah sehingga perlu dilakukan verifikasi termasuk memastikan peserta didik masih bersekolah di sekolah tertentu atau sudah pindah.
“DTKS ini tidak mencantumkan asal sekolah. Sekolahnya di mana di DTKS tidak tertulis,” tambahnya.
BACA JUGA: Pendaftaran DTKS untuk Bansos dan KJP, Dinsos akan Verifikasi Door to Door
Sebelumnya, Waluyo memperkirakan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2012 bertambah karena masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat yang tadinya mampu, karena Covid-19 bisa jadi menjadi tidak mampu.
“Penerima KJP Plus tahap 2 semoga turun tapi tergantung nanti. Ini kan pandemi, banyak orang yang tadinya kategori mampu kena imbas Covid-19, artinya ada peluang penerima KJP meningkat. Nanti kita lihat saja,” katanya.
Adapun, pada 2020 total pagu anggaran KJP Plus ialah Rp3,97 triliun di mana realisasinya mencapai Rp3,90 triliun atau setara dengan 98,18 persen.
Pada 2021, DKI Jakarta menyediakan anggaran Rp3,91 triliun untuk pencairan bagi penerima KJP Plus baik tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021.
Sebagai petunjuk untuk memastikan Anda masuk sebagai penerima KJP, ada baiknya melakukan pengecekan status KJP Plus, berikut caranya seperti dilansir laman resmi KJP:
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Masuk ke periksa status KJP
3. Masukkan NIK
5. Pilih Tahun dan tahap KJP
5. Klik Cek
BACA JUGA: Alhamdulillah, 3,6 Juta Paket Data Internet dari Kemenag Cair, Cek HP Kamu