KILAS24.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi bagi kendaraan di atas tiga tahun. Rencananya, razia tersebut akan kembali diterapkan 1 November mendatang.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap, razia dilaksanakan tidak hanya untuk mengindikasi kesalahan untuk selanjutnya diberi sanksi. Tapi harus diselipkan semangat edukasi, demi terwujudnya kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga kualitas baik udara Jakarta.
“Jadi jangan asal Tilang, itu kurang mengedukasi. Yang kita inginkan dari target itu timbul kesadaran bersama dari para pengendara ini. Sehingga bisa terwujud itu zero emisi,” ujarnya pada pembahasan Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10).
Baca Juga: Info Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin (16/10): Diprakirakan Cerah pada Siang dan Malam Nanti
Selain itu, Ismail juga meminta Dinas Perhubungan bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan yang efektif. Sehingga razia yang digelar tidak berdampak pada kepadatan lalu lintas.
“Implementasinya saja perlu dipersiapkan yang baik. Tidak memberatkan pengguna kendaraan, tapi sisi lain bisa diikuti dan dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi ini bisa terwujud,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan berupaya menyiapkan barrier sehingga tidak menyebabkan penumpukan di titik razia uji emisi.
“Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan barrier. Akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan,” ucapnya.
Baca Juga: Pj Heru: Pemprov DKI Dukung Penuh Piala Dunia U-17
Selain itu, Syafrin menegaskan terkait teknis tilang uji emisi masih sama seperti sebelumnya. Namun bagi kendaraan yang belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat.
“Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan tes kembali uji emisi. Ini dilakukan agar bisa masuk database kita bahwa dia sudah lolos uji emisi,” ungkapnya.
Sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yakni sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat sesuai Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selanjutnya, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan karena menilai akan efektif berjalan setelah dilakukan sosialisasi selama lebih dari satu bulan dengan harapan masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memahami kebijakan itu.
“Kan dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis,” tandasnya.