KOTABEKASI, Kilas24.com — Sebanyak 17 gerai atau mall di Kota Bekasi akan menyediakan vaksinasi Covid-19 pada periode 13 sampai 30 September. Vaksinasi sangat penting untuk menciptakan kekebalan kelompok di masyarakat.
Rahmat Effendi, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1906/SET.COVID19 Tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan/Mall di Kota Bekasi.
Melalui SE itu, Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan berkaitan dengan pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/ penularan virus Covid-19 dan untuk menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat virus Covid-19, dengan ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Simak 3 Fakta Keliru Vaksin Covid-19
Simak Juga: Catat, Inilah Alur Pelayanan Pasien Covid-19
1. Pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 dimaksud dan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 30 September 2021, yang bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi sebagaimana terlampir;
2. Program vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada point 1, akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 dosis per hari per titik lokasi;
3. Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia/tenaga dalam pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 di 1 titik lokasi minimal dibutuhkan petugas sebanyak: 2 orang;
4. Agar pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 dimaksud dapat berjalan dengan baik dan lancar, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat mengkoordinasikan persiapannya dengan baik dengan unsur Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Dinas Kesehatan;
5. Kepala Dinas Pendidikan menyiapkan sumber daya manusia/tenaga dalam penginputan PCare pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19;
6. Kepala Dinas Kominfostandi beserta jajarannya melakukan monitoring dan membantu apabila terjadi kendala dalam sistem dan jaringan pada saat pelaksanaan pelaporan dengan menggunakan Aplikasi PCare;
7. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya melakukan monitoring di masing-masing titik lokasi yang menjadi tanggungjawabnya, serta Kepala Puskesmas membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
8. Laporan sebagaimana dimaksud pada point 7 disampaikan secara bertahap setiap 1 (satu) jam melalui pesan WhatsApp dan Laporan akhir pelaksanaan di sore hari pada pukul 17.00 WIB dalam bentuk hardcopy dengan menggunakan format (sebagaimana terlampir);
9. Pengelola Pusat Perbelanjaan agar menugaskan anggota satuan keamanan di tempat masing-masing untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan Program vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan warga masyarakat peserta vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk hadir dalam pelaksanaannya;
Berikut adalah daftar pusat perbelanjaan yang menyediakan gerai vaksinasi di Kota Bekasi:
1. PT. Makmur Orient Jaya
2. PT. Bayu Buana Nusa (Grand Mall)
3. PT. Courts Retail Indonesia
4. PT. Metropolitan Land (Metropolitan Mall)
5. PT. Metropolitan Land (Grand Metropolitan)
6. PT. Kilap Propertindo (Bekasi Square)
7. PT. PP Property, TBK (Lagoon Avanue)
8. PT. Bangun Jaya Karsa (Grand Galaxy Park)
9. PT. Surya Agung Manunggal Perkasa (Bekasi Cyber Park)
10. PT. MBH Managemen (Mega Hyper Mall Bekasi)
11. PT. Rekapastika asli (Blu plaza)
12. PT. Gapura intih (Bekasi Trade Center)
13. PT. Alfa Retailindo (Transpark Mall Juanda)
14. PT. Lingkar Cipta selaras (Mall Linc Square)
15. PT. Sinar bahana mulya (Mall Ciputra Cibubur )
16. PT. Surya spektrum inti ( Plaza Cibubur )
17. PT. Budi kencana megah jaya (Plaza Pondokgede ).