JAKARTA, KILAS24.COM–Sebanyak 11,67 juta buruh atau pekerja telah menerima pencairan BSU atau bantuan subsidi upah 2022 senilai Rp600 ribu.
Saat ini, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia sedang mempercepat pencairan BSU 2022 pada Desember.
Upaya mempercepat pencairan BSU 2022 ini dilakukan mengingat batas akhir pencairan BSU ialah pada 20 Desember 2022. Data Kemnekar menyebutkan masiha da 8,8 persen dari terget penerima BSU yang belum menerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp600 ribu ini.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa Kemnaker berharap BSU 2022 dapat tersalurkan atau cair seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Buruh, Kemnaker Percepat Pencairan BSU Sebelum 20 Desember 2022
“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (8/12/2022).
Anwar menjelaskan bahwa per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima.
Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima BSU 2022, sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
“Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima” jelas Anwar.
Cara Cek Penerima BSU 2022
1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan data yang diperlukan.
3. Jika ada notifikasi kamu sudah terdaftar, maka kamu tinggal menunggu transferan dari pemerintah.
Baca Juga: Info KLJ Desember 2022 Kapan Cair, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Cek penerima BSU melalui Kemnaker:
1. buka https://bsu.kemnaker.go.id/.
2. Silahkan membuat akun jika belum punya akun.
3. Masukkan data yang diperlukan.
4. Kamu akan menerima notifikasi apakah kamu sudah terdaftar atau belum.
Lantas, bagaimana jika belum terdaftar sebagai penerima BSU? Anda hanya perlu menghubungi HRD tempat kamu bekerja untuk kemudian diuruskan mendaftar BSU Subsidi Gaji Rp600 ribu.