JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 pada bulan ini. Pencairan BSU Kemnaker tahap 5 atau yang dikenal dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya.
Penerima BSU Kemnaker tahap 5 atau BSU BPJS ini akan mendapatkan Rp1 juta. Dana BSU Kemnaker atau BSU BPJS yang cair ini akan langsung dikirimkan ke salah satu rekening bank Himbara milik pekerja atau buruh.
Berikut cara mengetahui dan mengecek nama pekerja atau buruh masuk dalam penerima BSU Kemnaker atau BSU BPJS tahap 5
Melalui Laman Kemnaker
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun menggunakan nomer ponsel aktif lalu, login
- Lengkapi Profil atau biodata diri
- Cek Pemberitahuan/notifikasi
Melalui Situ BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui cara di atas, kamu juga bisa mengetahuinya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan username dan password
- Masuk dashboard, lalu klik ‘Kartu Digital’
- klik gambar kartu
- Cek pemberitahuan/notifikasi
Baca Juga: Resmi DKI Jakarta Gelar Formula E pada 4 Juli 2022
Simak Juga: BSU Kemnaker Sudah Cair 75,6 Persen, Sisanya Cair untuk BLT Buruh Oktober?
Selain melalui dua cara yang disebutkan di atas, para karyawan bisa juga cek daftar penerima BSU melalui call center Layanan Masyarakat 175 atau Whatsapp di nomor 081380070175.
Syarat Penerima BSU Tahap 5
Untuk mendapatkan BSU tahap 5 dri Kemnaker, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.Adapun syarat penerima BSU tahap 5 yakni sebagai berikut:
- Sebagai WNI (Warga negara Indonesia) dibuktikan dengan menunjukkan NIK (nomor induk kependudukan) KTP
- Terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Sedang atau pernah memperoleh gaji/upah per bulan maksimal Rp 3,5 juta. Dalam hal karyawan/buruh yang bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji/upah jadi paling besar sesuai UMP/UMK yang dibulatkan jadi ratusan ribu lebih, yang mana sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan serta tercatat di database BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja adalah penerima gaji/upah
- Bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3 sesuai Inmendagri 22/2021 & 23/2021
- Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, properti & real estat, serta perdagangan & jasa (kecuali jasa kesehatan & pendidikan) sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank Himbara
Baca Juga: Pencairan BSU Kemnaker 75,60 Persen, Sisanya untuk BSU Tahap 5 yang Cair Oktober